KETIK, SAMPANG – Tim Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial T yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di area dekat SPBU Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, pada Rabu, 23 September 2026.
Berdasarkan informasi yang beredar, petugas menyita barang bukti yang disinyalir merupakan sabu-sabu seberat kurang lebih 1 kilogram. Meski begitu, rincian kronologi serta kepastian jumlah barang bukti masih menunggu rilis resmi dari Polda Jatim.
Kabar mengenai penindakan ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Banyuates, Siswanto. Ia membenarkan adanya operasi penangkapan oleh tim gabungan Polda Jatim di lokasi tersebut.
“Benar ada penangkapan oleh tim Polda Jatim. Mengenai jumlah barang bukti, kami belum mengetahui detailnya. Untuk informasi lengkap bisa langsung mengonfirmasi ke Polda Jatim,” jelas Siswanto.
Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Sampang, Yuda Julianto, menyatakan pihaknya belum menerima informasi rinci terkait penangkapan terduga pelaku maupun kabar disitanya sabu seberat 1 kilogram tersebut.
Baca Juga:
Kunker Spesifik di Kejati DIY, Komisi III DPR RI Puji Sinergi Penegak Hukum JogjaKesaksian warga di lokasi kejadian tersebut turut membenarkan adanya penindakan oleh pihak kepolisian di sekitar sebelah barat SPBU Trapang. Warga setempat mendengar desas-desus bahwa barang bukti yang diamankan mencapai 1 kilogram.
Hingga detik ini, pihak Ditresnarkoba Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait identitas lengkap terduga pelaku maupun detail barang bukti.(*)