KETIK, BANDA ACEH – Dugaan kebocoran data pribadi nasabah PT Bank Aceh Syariah mencuat setelah Kantor Hukum ARZ & Rekan melaporkan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Pengaduan itu berkaitan dengan beredarnya rekaman CCTV yang diduga berasal dari fasilitas ATM Bank Aceh Syariah di Kota Sabang.
Kuasa hukum Malahayati, Zulkifli, menyatakan pihaknya menempuh jalur pengawasan perbankan untuk meminta dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen tersebut diperiksa secara resmi.
“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada dugaan kebocoran rekaman CCTV semata. Ada hak nasabah yang harus dilindungi, ada kewajiban bank yang harus dipenuhi, dan ada dugaan kerugian yang dialami klien kami. Karena itu, kami meminta OJK dan Bank Indonesia melakukan pemeriksaan secara serius dan transparan,” kata Zulkifli dari Kantor Hukum ARZ & Rekan, Senin (21/9/2026).
Pengaduan kepada OJK tercatat dengan Nomor 0028/ARZ/IX/2026, sedangkan pengaduan kepada Bank Indonesia melalui Kepala Perwakilan BI Provinsi Aceh tercatat dengan Nomor 0029/ARZ/IX/2026. Kedua pengaduan tersebut memuat perihal dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas kebocoran data pribadi oleh PT Bank Aceh Syariah.
Rekaman CCTV Diduga Beredar Luas
Baca Juga:
Sayuti Abubakar Resmi Pimpin Demokrat Aceh Periode 2026–2031Dalam dokumen pengaduan, Malahayati disebut sebagai nasabah Bank Aceh Syariah yang mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan pada Selasa (8/9/2026), sekitar pukul 19.50 WIB.
Peristiwa itu disebut terjadi di kawasan ATM Bank Aceh, Jalan Diponegoro Nomor 20, Sabang, sekitar Warung Seafood Sabang Merauke dan Anjungan Tunai Mandiri Bank Aceh Syariah di depan Kantor Wali Kota Sabang.
Malahayati kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Aceh pada 10 September 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor STTLP/B/269/IX/2026/SPKT/Polda Aceh, dengan terlapor Nazaruddin, S.IKOM alias Tgk. Agam, yang dalam laporan polisi disebut sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan mantan Wali Kota Sabang.
Persoalan baru muncul setelah beredar luas sebuah rekaman video yang diduga merupakan rekaman CCTV milik Bank Aceh. Kuasa hukum menyebut rekaman tersebut menampilkan identitas dan peristiwa yang menimpa Malahayati.
Baca Juga:
Dukung Investasi, Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Sampaikan Aspirasi ke Komisi III DPR RIMenurut Zulkifli, rekaman CCTV yang berkaitan dengan nasabah tidak semestinya beredar tanpa dasar hukum yang sah. Ia menilai, apabila rekaman tersebut benar berasal dari sistem pengawasan bank, maka asal-usul pengambilan, akses, dan penyebarannya perlu diperiksa.
“Rekaman CCTV bukan sesuatu yang boleh diakses dan disebarkan sembarangan. Kami mempertanyakan bagaimana rekaman itu bisa keluar dari sistem pengawasan bank, siapa yang mengaksesnya, dan atas dasar kewenangan apa rekaman tersebut kemudian beredar di masyarakat,” ujar Zulkifli.
Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud menghambat proses penegakan hukum terkait dugaan penganiayaan. Namun, menurut dia, proses hukum tidak boleh mengabaikan hak nasabah atas kerahasiaan dan perlindungan data pribadi.
Bank Diduga Lalai Lindungi Data Nasabah
Dalam pengaduannya, Kantor Hukum ARZ & Rekan menduga Bank Aceh Syariah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selain itu, kuasa hukum merujuk Pasal 3 ayat (2) juncto Pasal 64 Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, serta Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Dugaan pelanggaran yang disampaikan meliputi kegagalan melindungi data pribadi, kelalaian menjaga keamanan rekaman CCTV, serta tidak adanya pemberitahuan resmi kepada nasabah mengenai dugaan kegagalan pelindungan data pribadi.
Kuasa hukum juga menyebut Malahayati belum menerima pemberitahuan resmi dari Bank Aceh Syariah terkait dugaan kegagalan pelindungan data pribadi sebagaimana dipersoalkan dalam pengaduan.
“Nasabah memiliki hak untuk mengetahui apakah data pribadinya aman, apakah pernah terjadi kegagalan pelindungan data, dan apa langkah yang dilakukan bank apabila hal itu benar terjadi. Jika memang ada kelalaian, harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” kata Zulkifli.
Minta OJK dan BI Turun Tangan
Melalui pengaduan tersebut, Kantor Hukum ARZ & Rekan meminta Ketua Dewan Komisioner OJK RI dan Gubernur Bank Indonesia melalui Kepala Perwakilan BI Provinsi Aceh melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta pelindungan data pribadi oleh PT Bank Aceh Syariah.
Kuasa hukum juga meminta pemeriksaan kepatuhan bank terhadap ketentuan perlindungan data pribadi, POJK 22/2023, POJK 11/2022, serta ketentuan perbankan mengenai kerahasiaan data nasabah.
Apabila pelanggaran terbukti, kuasa hukum meminta lembaga pengawas menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Zulkifli menegaskan, laporan tersebut diajukan agar persoalan perlindungan data nasabah tidak dipandang sebagai perkara sepele.
“Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Nasabah menyerahkan data pribadinya kepada bank karena percaya data tersebut dijaga. Ketika muncul dugaan kebocoran, bank harus memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan membiarkan masyarakat bertanya-tanya,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari PT Bank Aceh Syariah mengenai dugaan kebocoran rekaman CCTV tersebut. Pengaduan kepada OJK dan BI diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai asal-usul rekaman, mekanisme pengamanan data, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan data pribadi. (*)