KETIK, BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung mengusulkan anggaran sekitar Rp947 miliar kepada pemerintah pusat untuk memperkuat infrastruktur pertanian, menyusul rencana penetapan sekitar 24.200 hektare sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan anggaran tersebut dibutuhkan untuk menangani jaringan irigasi di sejumlah wilayah agar lahan yang dipertahankan sebagai LP2B tetap produktif.
“Kita punya 547 daerah irigasi. Dari jumlah itu, sekitar 19 titik sudah kita usulkan ke pemerintah pusat dengan kebutuhan anggaran Rp947 miliar,” ujar KDS saat ditemui di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Senin (31/8/2026).
Menurut KDS, usulan tersebut menjadi semakin penting jika penetapan LP2B Kabupaten Bandung mencapai sekitar 87 persen dari total 27.800 hektare Lahan Baku Sawah (LBS).
Ia mengatakan Pemkab Bandung telah menyerahkan data usulan LP2B kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Juli 2026. Saat ini data tersebut masih melalui proses rekonsiliasi dan cleansing.
Baca Juga:
Di Era Medsos, Bupati KDS Berpesan Tenaga Kesehatan Harus Makin Bijak Berkomunikasi“Kalau seandainya LBS ini sudah ditetapkan LP2B 87 persen, pemerintah harus hadir dan menjamin. Artinya, saluran primer, sekunder, tersier, termasuk jalan usaha tani harus terpenuhi,” katanya.
KDS menyebut pada tahun ini terdapat informasi dukungan anggaran sekitar Rp334 miliar untuk penanganan infrastruktur yang berkaitan dengan kebutuhan tersebut. Namun, ia masih akan mengejar kepastian pelaksanaan anggaran tersebut kepada pemerintah pusat.
“Kapan mulainya ini akan kami kejar ke Kementerian Pertanian, nanti juga dengan BBWS Citarum,” ujarnya.
Bagi KDS, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya melalui penetapan status LP2B. Infrastruktur pendukung harus ikut diperkuat agar petani tetap mampu mengolah lahannya secara produktif.
Baca Juga:
Bupati KDS Jadikan Legalitas Aset Umat Prioritas, 10.000 Tanah Wakaf Dikebut SertifikasinyaTanpa irigasi yang memadai, kata dia, perlindungan lahan berpotensi tidak berjalan optimal. Karena itu, pembangunan dan normalisasi jaringan irigasi menjadi bagian penting dari kebijakan mempertahankan lahan pangan.
Selain infrastruktur, KDS juga menyiapkan bentuk insentif bagi pemilik lahan yang mempertahankan sawahnya sebagai LP2B. Salah satunya berupa pembebasan pajak setelah regulasi di tingkat desa dan daerah disiapkan.
“Kalau ini penetapan sudah berjalan, salah satu reward dari pemerintah daerah, saya juga meminta desa membuat perdes. Setelah perdes selesai dan ada perbup atau pergub sebagai acuannya, khusus untuk LP2B ini kita bebaskan pajak,” katanya.
KDS berharap kombinasi antara anggaran infrastruktur, insentif bagi pemilik lahan dan kepastian perlindungan LP2B dapat mencegah sawah produktif beralih fungsi menjadi perumahan maupun kawasan industri.
“Pemerintah harus hadir sehingga masyarakat tidak menjual tanahnya untuk kepentingan perumahan ataupun industri,” tegasnya.(*)