KETIK, SURABAYA – Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam aksi demonstrasi, dua tahun kepemimpinan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Kamis, 22 Oktober 2026.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing, mengatakan pihaknya menetapkan satu tersangka dari 11 orang yang diamankan karena satu orang ini diketahui membawa knuckle.
Satu orang tersangka itu berinisial AH (22), warga Surabaya.
"Jadi tidak perlu harus menunggu dia (knuckle) digunakan. Hampir sama dengan kategorinya kalau dulu Sajam ya, Sajam. Dia sudah bisa diancam pidana. Ini sama ini, knuckle," jelas Roy, Jumat, 23 Oktober 2026.
Lanjutnya, ia merinci dari 11 orang yang diamankan, sebanyak empat orang di antaranya mahasiswa dan tujuh orang bukan mahasiswa.
Baca Juga:
Kronologi Selama 24 Jam, Ketua BEM Unair Dijemput Polisi Hingga Akhirnya DibebaskanKemudian setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan pendalaman, tiga orang mahasiswa belum ditemukan adanya unsur pidana sehingga dipulangkan.
Sedangkan untuk tujuh orang bukan mahasiswa yang juga mendompleng masih dilakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan. Karena terbatasnya waktu, tujuh orang itu dikenakan wajib lapor. Sementara terkait barang bukti yang diamankan dari ke 7 orang masih dilakukan pendalaman.
"Satu orang lagi rekan kita mahasiswa kita sudah amankan dan cukup bukti juga melakukan pelanggaran pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun. Dimana barang bukti diamankan alat pemukul (knuckle)," ucapnya, Jumat, 23 Oktober 2026.
Untuk motif serta afiliasi tersangka, Roy belum menyampaikan karena masih melakukan pendalaman.
Baca Juga:
Polda Jatim Kerahkan Personel Bantu Tangani Karhutla Kawasan Bromo"Yang saya sampaikan ini adalah langkah-langkah penyidikan yang perlu saya sampaikan sama rekan-rekan. Jadi terkait dengan afiliasi, motif, ini kami belum bisa sampaikan," tegasnya. (*)