KETIK, LEBAK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mencatat terdapat sebanyak 483 wajib pajak (WP) restoran yang terdata di wilayah Kabupaten Lebak.
Kepala Bidang Perencanaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Kabupaten Lebak, Nopia Nurfitri, mengatakan pajak restoran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dipungut melalui transaksi konsumsi masyarakat di rumah makan, restoran, maupun usaha kuliner lainnya yang telah menjadi wajib pajak.
“Kalau jumlah wajib pajak restoran ada banyak. Untuk yang terdata saat ini jumlahnya 483 wajib pajak,” kata Nopia kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Menurut Nopia, pajak yang dibayarkan konsumen ketika melakukan transaksi di restoran pada dasarnya merupakan pajak daerah. Dalam praktiknya, restoran memungut pajak tersebut dari konsumen untuk kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah.
“Misalnya kita makan, kemudian total makanan Rp100 ribu, ada pajaknya. Pajak itu dititipkan kepada rumah makan untuk kemudian disetorkan,” ujarnya.
Baca Juga:
Bapenda Lebak Catat Pajak Parkir Mall Rabinza Rp 30,4 Juta, Jadi Penopang PADNopia menjelaskan, mekanisme pemungutan pajak restoran tersebut selama ini masih dilakukan dengan cara yang berbeda-beda, tergantung sistem pembayaran dan pencatatan transaksi yang digunakan masing-masing wajib pajak.
Untuk meningkatkan transparansi transaksi sekaligus memudahkan pengawasan dan penyetoran pajak, Bapenda Kabupaten Lebak berencana memperluas penggunaan sistem pembayaran dan pencatatan transaksi secara elektronik.
“Ke depan kita rencananya bekerja sama dengan perbankan. Jadi nanti ada sistem yang membuat pembayaran pajaknya lebih mudah dan otomatis. Pajak yang 10 persen itu nantinya bisa langsung masuk ke rekening kas umum daerah,” kata Nopia.
Ia mengatakan, penerapan sistem elektronik tersebut diharapkan dapat mengurangi kendala dalam pemisahan antara uang hasil penjualan restoran dengan pajak yang dipungut dari konsumen.
Baca Juga:
Nilai Proyek Rp4,6 M, Pedestrian dan Drainase Jalan Sunan Kalijaga Direhab, Kadis PUPR Banten Belum Buka SuaraDengan sistem tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi melakukan pemisahan secara manual antara penerimaan usaha dan pajak yang menjadi hak pemerintah daerah.
“Kalau aplikasinya sudah dipasang, mereka tidak perlu lagi memilah-milah mana uang usaha dan mana uang pajak. Sistemnya nanti yang membantu mencatat dan memisahkannya,” tuturnya.
Nopia menyebut, saat ini sebagian wajib pajak restoran di Kabupaten Lebak telah menggunakan perangkat tapping box untuk mencatat transaksi secara elektronik. Namun, penerapannya belum dilakukan terhadap seluruh restoran yang menjadi wajib pajak.
“Memang baru sebagian yang sudah dipasang tapping box. Nanti kita akan lakukan secara bertahap,” katanya.
Bapenda juga tengah menyiapkan rencana perluasan pemasangan perangkat transaksi elektronik melalui kerja sama dengan pihak perbankan. Tahap awal ditargetkan menyasar restoran dan kafe yang berada di kawasan perkotaan.
“Rencananya untuk tahap awal kita mau pasang sekitar 50 perangkat untuk rumah makan dan kafe yang ada di kota. Tapi ini masih menunggu tindak lanjut dari pihak perbankan,” ujar Nopia.
Selain pemasangan perangkat, Bapenda Kabupaten Lebak juga berencana melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada pelaku usaha kuliner yang selama ini belum terdata atau belum menggunakan sistem transaksi elektronik.
“Kita juga punya rencana untuk mengundang paguyuban rumah makan Padang dan warteg. Itu juga sudah masuk dalam perencanaan kita,” katanya.
Menurut Nopia, perluasan sistem pembayaran dan pencatatan transaksi secara elektronik menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan pajak yang dipungut dari masyarakat benar-benar disetorkan ke kas daerah.
Ia menambahkan, Bapenda akan terus melakukan pendataan dan pengawasan terhadap wajib pajak restoran di Kabupaten Lebak agar pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Ini kita lakukan secara bertahap. Tujuannya supaya transaksi bisa tercatat dengan baik dan pajak yang dipungut dari masyarakat dapat disetorkan sesuai ketentuan,” pungkasnya.(*)