KETIK, SURABAYA – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jawa Timur mendukung ketegasan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menangani kasus penahanan ijazah karyawan UD Sentoso Seal.

Ketua Umum Badko HMI Jatim Yusfan Firdaus menyatakan bahwa penahanan ijazah merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, namun juga melukai nilai kemanusiaan.

"Mencederai nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan,” kata Yusfan pada Selasa, 22 April 2025.

Praktik penahanan ijazah telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang secara tegas melarang pengusaha menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan kerja.

"Ada ancaman pidana hingga enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta bagi pelaku pelanggaran,” jelasnya.

Baca Juga:
Buat Gubernur Khofifah Terkesan! Dari Sekolah Rakyat ke Tribun Grahadi, Suara Emas Deswita Maharani Hidupkan Mimpi Jadi Penyanyi

Jan Hwa Diana selaku pemilik UD Sentoso Seal jadi sorotan publik lantaran dugaan menahan ijazah puluhan mantan karyawannya. Terkini, perusahaan tersebut diketahui tidak mengantongi dokumen resmi, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Menyikapi hal itu, Badko HMI Jatim mendorong penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas.

“Pekerja harus mendapatkan kembali haknya. Negara tidak boleh kalah dengan oknum pengusaha yang semena-mena,” tambah Yusfan.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyebut pihaknya akan memfasilitasi penerbitan ulang ijazah milik pekerja yang ditahan oleh perusahaan, khususnya untuk jenjang pendidikan SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim.

Baca Juga:
Upacara HUT Ke-81 RI di Grahadi! Anggunnya Khofifah Berkebaya Merah Putih, Emil-Arumi Kompak Berbusana Dayak Kenyah

Langkah strategis Pemprov Jatim ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pada kelas pekerja dan menjadi preseden penting dalam upaya perlindungan tenaga kerja di Indonesia.(*)