KETIK, KEDIRI – Anggota DPR-RI M Sarmuji mengajak seluruh masyarakat untuk mensukseskan pelaksanaan sensus ekonomi 2026 yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS).

Ajakan itu disampaikan Cak Sarmuji sapaan akrabnya dalam kegiatan Focus Group Discussion pelaksanaan sensus ekonomi 2026 bersama anggota DPR-RI di Hotel Grand Surya Kota Kediri, Sabtu 22 Agustus 2026.

Menurutnya, sensus ekonomi ini merupakan momentum strategis untuk mengatasi persoalan tentang pengelolaan data di Indonesia. Yakni tentang adanya potensi polemik ditengah masyarakat akibat ketiadaan data yang akurat serta masalah ketidakvalidan data antar instansi. 

Adanya perbedaan data tersebut, lanjut Sarmuji kerap menimbulkan polemik di masyarakat, seperti ketidaksesuaian status desil ekonomi penerima bantuan akibat kriteria serta basis data dari instansi penyalur. Untuk itu dia mendorong adanya data terintegrasi yang akan dijadikan rujukan kebijakan secara global.

"Dua-duanya ini bisa diselesaikan melalui sensus ekonomi kita ini. Tapi paska sensus, data yang dihasilkan oleh BPS dalam sensus ekonomi harus menjadi pedoman bersama bagi semua sektor untuk mengambil kebijakan," kata Sarmuji.

Baca Juga:
Akses Jembatan Kaliombo 1 Penghubung Kediri - Tulungagung Dibuka Kembali Dua Arah

Sarmuji menegaskan bahwa anggaran besar dan sumber daya melimpah yang dikerahkan dalam Sensus Ekonomi 2026 tidak boleh menjadi hal yang mubazir.

Oleh karena itu, data yang dihasilkan BPS harus menjadi pedoman tunggal bagi seluruh sektor dan kementerian dalam mengambil kebijakan publik, termasuk soal program pengentasan kemiskinan dan penyaluran bantuan, baik dari aspek pendidikan, sosial hingga peningkatan kesejahteraan.

"Jangan sampai setelah sensus ekonomi juga masing-masing orang kekeh dalam satu genggam datanya masing-masing. Kita mubazir nanti melakukan sensus ekonomi dengan susah payah, dengan menurunkan tim yang sangat banyak, mengalokasikan sumber daya dana yang besar, tetapi datanya tidak dipakai secara benar," imbuhnya.

Sarmuji menilai, kehadiran regulasi yang kuat melalui pengesahan Undang-Undang Satu Data menjadi kunci penting agar seluruh instansi tidak lagi berjalan sendiri-sendiri dengan datanya masing-masing.

Baca Juga:
Pemkot Kediri Raih Predikat Istimewa Penilaian IRH 2026, Bersanding dengan Kota Malang

​Selain mendorong integrasi data di tingkat pusat, Sarmuji juga menekankan pentingnya keterlibatan aparat pemerintah tingkat bawah untuk mendampingi para petugas BPS selama proses pendataan di lapangan untuk melahirkan basis data nasional yang valid, terintegrasi, serta tepat sasaran.

"Selama ini kan memiliki data masing-masing. Dan begitu data itu disajikan, disandingkan, kadang tidak klop sehingga menyulitkan pengambilan kebijakan secara terintegrasi," jelas Sarmuji.

Kita perlu satu data, tidak boleh ada data yang beragam bermacam-macam yang ketika disandingkan ternyata berbeda-beda. Itulah pentingnya satu data, dan sekarang kita lagi membahas Undang-Undang tentang Satu Data," pungkasnya.

Plt Kepala BPS Provinsi Jawa Timur, Herum Fajarwati menambahkan pelaksanaan pendataan secara umum telah melampaui target awal. Namun pihaknya masih mendapatkan sejumlah tantangan, termasuk akses terhadap responden hingga kekhawatiran masyarakat mengenai penggunaan data. Terlebih diera perkembangan teknologi informasi seperti saat ini.

"Padahal, kalau BPS mendata itu murni hanya untuk kepentingan statistik. Enggak pernah ada cerita, alhamdulillah sampai dengan hari ini, data bocor dari BPS misalnya. Kan belum pernah, karena kita memang menggunakan security data yang standar ISO dan bekerja sama dengan BSN," kata Herum.

Termasuk soal klasifikasi desil yang ramai diperbincangkan masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan realita kehidupan.

Soal itu, Herum menjelaskah bahwa Data Tunggal Ekonomi Nasional (DTSEN) dibangun dari tiga data meliputi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Pendataan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

"Nah tiga sumber data ini disatukanlah dalam DTSEN dan dilakukan pendesilan," jelasnya.

Menurut Herum, data sosial ekonomi membutuhkan pemutakhiran karena kondisi masyarakat terus berubah. Dia menjelaskan proses pendesilan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan dan pemerintah juga menyediakan mekanisme pembaruan dan pengaduan apabila terdapat data yang belum sesuai.

"Pemerintah juga membangun kanal-kanal untuk melakukan update mandiri, untuk melakukan pengaduan misalnya atau membuka banding atau istilahnya sanggah," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur M. Hadi Setiawan meminta masyarakat memberikan informasi secara jujur kepada petugas sensus. Karena hasil sensus akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan arah kebijakan pemerintah.

"Sensus hari ini menentukan kebijakan yang akan mendatang, untuk itu jawab secara jujur petugas sensus," kata dia.(*)