KETIK, LEBAK – Sebanyak 262 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Lebak, Banten, rampung diperbaiki melalui Program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) Tahun Anggaran 2026.

Dari total 267 rumah yang mendapat bantuan melalui APBD Kabupaten Lebak, masih tersisa lima unit yang belum dikerjakan. Kelima rumah tersebut akan mulai dibedah setelah APBD Perubahan disahkan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, mengatakan proses perbaikan terhadap 262 rumah telah selesai.

“Ada 267, yang sudah selesai 262. Sementara sisanya lima unit rumah lainnya akan dilakukan pengerjaannya pada APBD Perubahan setelah disahkan,” kata Iwan kepada wartawan, Kamis (17/9/2026).

Menurut Iwan, rumah yang telah selesai diperbaiki dan siap ditempati kembali akan diberi stiker oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.

Baca Juga:
Pemkab Lebak dan BNPB Susun RPBD 2026, Febby: Bukan Sekadar Dokumen Administratif

Pemasangan stiker tersebut menjadi penanda sekaligus memudahkan pemerintah melakukan pengecekan serta pengawasan terhadap rumah penerima bantuan di lapangan.

“Jadi nanti juga bisa dengan mudah tahu, apakah bantuan tersebut bersumber dari kabupaten, provinsi atau pusat,” ujarnya.

Tahun Depan Kembali Ajukan 267 Rumah

Program perbaikan RTLH tersebut akan kembali dilanjutkan pada 2027. DPRKPP Kabupaten Lebak telah mengajukan bantuan untuk 267 unit rumah melalui Program BSRS.

Baca Juga:
DPUPR Lebak Bangun 212 Sanitasi Individual 2026 Senilai Rp3,3 Miliar, Sasar Hapus BABS dan Tekan Stunting

Iwan berharap jumlah rumah yang mendapat bantuan dapat ditambah sehingga penanganan RTLH di Kabupaten Lebak bisa semakin luas.

“Program ini menjadi salah satu ikhtiar dalam upaya kita mengentaskan kemiskinan ekstrem. Jumlahnya semoga bisa ditambah, tapi kita lihat anggarannya,” katanya.