KETIK, LEBAK – Sebanyak 12 desa di Kabupaten Lebak, Banten, akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada Desember 2027. 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak Rido Novara mengatakan, jadwal Pilkades disesuaikan dengan akhir masa jabatan kepala desa di 12 desa itu.

"Karena habisnya (masa jabatan) untuk Desember. Yang 12 desa itu Desember habisnya," kata Rido saat dihubungi, Rabu 14 Oktober 2026.

Terkait mekanisme pemungutan suara, Rido menyebut belum ada keputusan final. Pemkab Lebak masih mempertimbangkan e-voting, tetapi perlu melihat kesiapan teknis dan kondisi jaringan di lapangan.

Sebab, sejumlah wilayah di Lebak masih terkendala sinyal atau masuk kategori blank spot.

Baca Juga:
WKP Gunung Endut Berpotensi 35 MW, Pemkab Lebak Minta Jaga Lingkungan dan Adat

"Belum. Kita lihat situasi dulu. Kalau dimungkinkan kita gunakan itu, kalau tidak ya kita seperti biasa," ujar Rido.

Menurutnya, wacana tersebut masih harus dibahas lebih lanjut. "Perlu rapat dulu," katanya.

Ke-12 desa yang akan menggelar Pilkades tersebar di 10 kecamatan. Di Kecamatan Bayah ada Desa Sawarna dan Sawarna Timur, di Kecamatan Banjarsari ada Desa Jalupang Girang dan Kaduhauk, serta di Kecamatan Sajira ada Desa Margaluyu dan Sukamarga.

Sisanya adalah Desa Situregen di Kecamatan Panggarangan, Desa Wantisari di Kecamatan Leuwidamar, Desa Rangkasbitung Timur di Kecamatan Rangkasbitung, Desa Cidadap di Kecamatan Curugbitung, Desa Cihambali di Kecamatan Cibeber, dan Desa Lebaksitu di Kecamatan Lebakgedong.

Baca Juga:
OJK Dorong Kolaborasi Perbankan dan BUMD Wujudkan Ekosistem Padi Terintegrasi di Lebak

Hingga kini, kepastian mekanisme pemungutan suara masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah. (*)