Pemkot Batu Gencar Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal, DBHCHT Juga Biayai BLT hingga Pelatihan Kerja

13 Juli 2026 13:13 13 Jul 2026 13:13

Dafa Wahyu P., Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Pemkot Batu Gencar Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal, DBHCHT Juga Biayai BLT hingga Pelatihan Kerja

Para peserta pelatihan kerja yang anggarannya berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026. (Foto: Disnaker Kota Batu)

KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu terus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 tidak hanya untuk memperkuat pemberantasan rokok ilegal, tetapi juga mendukung program kesehatan, kesejahteraan masyarakat, hingga peningkatan keterampilan tenaga kerja.

Total anggaran DBHCHT yang diterima Kota Batu tahun ini mencapai Rp16,73 miliar dan dibagi ke sejumlah sektor sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Batu, Wolok, mewakili Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Emilyati selaku Sekretariat DBHCHT Kota Batu, menjelaskan seluruh pemanfaatan dana telah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2026.

“Seluruh pengelolaan DBHCHT di Kota Batu mengacu pada PMK Nomor 72 Tahun 2026. Setiap penggunaan anggaran harus sesuai regulasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menjelaskan, dari total anggaran Rp16,73 miliar, sebanyak Rp500 juta dialokasikan untuk bidang penegakan hukum yang dikelola Satpol PP dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Anggaran tersebut digunakan untuk sosialisasi, pengumpulan informasi, serta operasi pemberantasan rokok ilegal.

Sementara itu, sektor kesehatan memperoleh alokasi terbesar yakni Rp7,87 miliar yang dikelola Dinas Kesehatan.

Pada bidang kesejahteraan masyarakat, DBHCHT dimanfaatkan untuk berbagai program strategis, antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2,88 miliar, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp2,08 miliar, serta pelatihan keterampilan kerja sebesar Rp3,3 miliar.

Selain itu, terdapat anggaran Rp39,33 juta yang digunakan untuk kegiatan koordinasi pengelolaan DBHCHT sesuai ketentuan PMK Nomor 22 Tahun 2026.

Wolok mengatakan, keberhasilan pengelolaan DBHCHT tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga sejauh mana program-program tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Indikator utamanya tentu penyerapan anggaran sesuai regulasi. Kemudian program-program yang telah direncanakan oleh masing-masing perangkat daerah benar-benar terealisasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, seperti BLT maupun pelatihan kerja,” jelasnya.

Menurutnya, evaluasi setiap tahun menunjukkan tren positif karena tingkat penyerapan anggaran terus meningkat.

“Alhamdulillah, dari tahun ke tahun sisa anggaran atau SILPA semakin kecil. Artinya penyerapan DBHCHT semakin baik. Dana ini sangat membantu pemerintah daerah karena kemampuan APBD melalui DAU terbatas, sehingga program yang sesuai regulasi bisa didanai melalui DBHCHT,” katanya.

Pelatihan Kerja untuk Tingkatkan Daya Saing SDM

Salah satu pemanfaatan DBHCHT berada di sektor peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan kerja yang dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu.

Foto Kepala Disnaker Kota Batu, Mokhamad Forkan saat memantau pelatihan kerja commercial make up bersertifikasi. (Foto: Disnaker Kota Batu)Kepala Disnaker Kota Batu, Mokhamad Forkan saat memantau pelatihan kerja commercial make up bersertifikasi. (Foto: Disnaker Kota Batu)

Kepala Disnaker Kota Batu, Mokhamad Forkan, menjelaskan pelatihan berbasis klaster kompetensi menjadi strategi pemerintah dalam mencetak tenaga kerja yang sesuai kebutuhan dunia usaha dan industri.

“Tahun ini kami memprioritaskan pelatihan pada sektor ekonomi kreatif, pariwisata, dan digitalisasi. Tujuan utamanya meningkatkan keterampilan teknis maupun nonteknis tenaga kerja, menekan angka pengangguran, meningkatkan daya saing tenaga kerja, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah berbasis SDM yang berkualitas,” ujarnya.

Sebanyak 120 peserta mengikuti pelatihan yang terbagi dalam empat bidang, yakni Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), digital marketing, commercial make up, dan barista.

Selain itu, Pemkot Batu juga membuka bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku usaha mikro dan pekerja sektor informal yang didanai DBHCHT. Pendataan penerima dilakukan melalui kolaborasi Disnaker bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag).

Kolaborasi Gempur Rokok Ilegal

Di sisi lain, pemberantasan rokok ilegal tetap menjadi fokus utama penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi, mengatakan pelanggaran yang paling banyak ditemukan di wilayah kerja Bea Cukai Malang, termasuk Kota Batu, masih didominasi peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, salah peruntukan, hingga salah personalisasi.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal berdampak besar terhadap penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Negara kehilangan potensi penerimaan dari cukai hasil tembakau, PPN hasil tembakau, hingga pajak rokok. Dampaknya juga mengurangi alokasi DBHCHT yang seharusnya kembali kepada masyarakat. Di sisi lain, pelaku usaha yang patuh aturan dirugikan karena pangsa pasar dan keuntungan mereka menurun,” jelas Pitoyo.

Ia menegaskan, pelaku yang memproduksi maupun mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun hingga delapan tahun dan atau denda paling sedikit sepuluh kali nilai cukai sampai dua puluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya.

Bea Cukai Malang juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal melalui Kantor Bea Cukai Malang maupun layanan pengaduan resmi.

“Kami berharap produsen tidak memproduksi rokok ilegal, pedagang tidak menjualnya, jasa ekspedisi tidak mengirimkannya, konsumen tidak mengonsumsinya, dan masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” ujarnya.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Batu, Wiwit Anandana, menyebut operasi gabungan bersama Bea Cukai Malang, Kepolisian, dan Kejaksaan yang digelar pada 18 Juni 2026 berhasil menyita 30.572 batang rokok ilegal atau setara 1.557 bungkus.

“Operasi tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp23 juta, dengan estimasi nilai ekonomi barang sitaan mencapai Rp45,73 juta,” katanya.

Menurut Wiwit, strategi pengawasan tahun ini diperkuat melalui pelibatan perangkat desa, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), serta anggota Linmas sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan.

“Kami sengaja melibatkan unsur desa karena mereka paling memahami kondisi sosial di wilayah masing-masing. Selain penindakan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak lagi menjual rokok ilegal karena dapat merugikan negara,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

rokok ilegal DBHCHT Pemkot Batu Bea cukai Malang Info Kota Batu Berita Kota Batu