Anggaran Proyek Simpang Empat Patih Kota Batu Rp10 Miliar Dipecah, Ini Penjelasan DPUPR

7 Oktober 2026 15:04 7 Okt 2026 15:04

Dafa Wahyu P., Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Anggaran Proyek Simpang Empat Patih Kota Batu Rp10 Miliar Dipecah, Ini Penjelasan DPUPR

Proyek Strategis Daerah Simpang Empat Patih Kota Batu yang saat ini masih dalam masa pengerjaan. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Pembagian anggaran Rp10 miliar untuk proyek strategis daerah (PSD) Simpang Empat Panglima Sudirman-Trunojoyo-Indragiri-Hasanudin (Patih) Kota Batu menjadi sorotan setelah pekerjaan yang semula direncanakan dalam satu paket kemudian terbagi dalam dua mekanisme pelaksanaan.

Dari total anggaran yang bersumber dari APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2026 tersebut, Rp6 miliar dialokasikan melalui proses lelang kepada kontraktor, sedangkan Rp4 miliar lainnya disebut dikerjakan sendiri oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar pembagian pekerjaan tersebut. Kepala DPUPR Kota Batu Esty Dwiastuti membantah istilah “dikerjakan sendiri” dimaknai sebagai pengambilalihan pekerjaan oleh dinas. Menurutnya, Rp4 miliar tersebut berkaitan dengan mekanisme Supplied by Owner (SBO), yakni penyediaan material atau bagian tertentu oleh pemilik pekerjaan.

“Yang dimaksud dengan pekerjaan yang ‘dikerjakan sendiri’ dalam konteks tersebut adalah Supplied by Owner (SBO), yaitu kebutuhan material atau bagian pekerjaan tertentu yang disediakan langsung oleh Pemilik Pekerjaan,” katanya, Rabu, 7 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, salah satu material yang disediakan melalui skema tersebut adalah Box Culvert berdimensi tertentu yang telah dirancang konsultan sejak awal.

Material itu tidak tercantum dalam dokumen standar biaya sehingga diperlakukan sebagai material khusus sesuai desain dan perencanaan.

Sementara kontraktor yang memenangkan lelang tetap melaksanakan lingkup pekerjaan sesuai kontrak, termasuk pemasangan dan pekerjaan lapangan, dengan pengecualian pada penyediaan material khusus tersebut.

Esty menyebut penerapan SBO memiliki dasar dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 20A mengatur strategi pemaketan pekerjaan konstruksi dapat menggunakan penyediaan sumber daya oleh pemilik pekerjaan. Ketentuan mengenai jenis sumber daya yang dapat disediakan pemilik juga diatur dalam Pasal 20B.

“Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, adanya komponen pekerjaan atau kebutuhan yang disediakan oleh pemilik tidak dengan sendirinya berarti terjadi pemecahan paket atau pelanggaran ketentuan PBJ,” ujarnya.

Terkait informasi kontraktor pelaksana dipanggil Polda Jawa Timur, Esty mengaku belum mengetahui kepastiannya. Ia menegaskan kabar tersebut tidak berkaitan dengan penerapan SBO.

“Kalau penyedia dipanggil Polda, kami tidak tahu. Yang pasti, hal itu tidak ada kaitannya dengan penerapan mekanisme SBO yang sudah memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

DPUPR Kota Batu Proyek Strategis Daerah Simpang Empat Patih Info Kota Batu Berita Kota Batu