KETIK, BANGKALAN – Bupati Bangkalan Lukman Hakim menanggapi persoalan penyenggalan lahan Sekolah Dasar (SDN) Balung Arosbaya yang belakangan mencuat. Ia menegaskan bahwa sengketa lahan, apa pun bentuk dan alasannya, tidak boleh mengganggu aktivitas belajar-mengajar serta hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Menurut Lukman, apabila memang terdapat persoalan hukum terkait status lahan sekolah, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur yang beradab dan sesuai aturan, seperti mediasi, koordinasi, hingga proses hukum di pengadilan bila diperlukan.
“Saya berharap dan meminta kepada seluruh masyarakat maupun kelompok mana pun, jangan sampai mengganggu aktivitas belajar-mengajar. Kalau ada sengketa lahan, silakan diselesaikan melalui mediasi, komunikasi, atau jalur hukum. Tapi tidak harus mengorbankan anak-anak kita,” tegasnya.
Menurutnya Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak pernah menghalangi penyelesaian sengketa lahan. Bahkan, pemerintah daerah telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani persoalan pertanahan, baik di sektor pendidikan maupun sektor lainnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta-merta melakukan pembayaran ganti rugi tanpa dasar hukum yang jelas. Seluruh proses penggantian lahan harus melalui tahapan dan prosedur yang diatur perundang-undangan.
“Pemerintah tidak bisa ujuk-ujuk membayar. Ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari studi kelayakan (FS), appraisal harga tanah oleh konsultan independen, sampai dasar hukum yang sah. Kalau kita dipaksa melakukan kebijakan tanpa dasar hukum, justru pemerintah yang salah,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, lahan sekolah yang tercatat dalam KIP-A masih dianggap sebagai aset pemerintah daerah di bawah naungan sektor pendidikan. Oleh karena itu, segala bentuk klaim atau gugatan harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kalau memang ada yang mempersoalkan status aset tersebut, silakan melalui jalur hukum. Kita bahkan siap mengklarifikasi ke pengadilan untuk memastikan dasar hukum, baik untuk sertifikasi maupun penggantian rugi,” tambahnya.
Bupati memastikan bahwa Pemkab Bangkalan bukan tidak mau membayar ganti rugi, bahkan anggaran antisipasi telah disiapkan. Namun pembayaran hanya bisa dilakukan jika seluruh syarat hukum dan administrasi terpenuhi.
Di akhir pernyataannya, Bupati menyampaikan peringatan tegas. Jika tindakan penyenggalan lahan atau upaya lain terus dilakukan hingga mengganggu fasilitas umum dan proses pendidikan, maka pemerintah daerah tidak segan menempuh jalur hukum.
“Kalau sudah mengganggu aktivitas belajar-mengajar, itu bukan lagi soal lahan, tapi soal masa depan anak-anak kita. Kalau itu pelanggaran hukum, saya sendiri yang akan melaporkan,” pungkasnya.
Sementara kuasa hukum pemilik lahan Risang Bima Wijaya membantah pernyataan Pemerintah Daerah (Bupati) Bangkalan yang menyebut masih adanya peristiwa hukum terkait status tanah SDN Belung Arosbaya. Ia menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan dinilai menyesatkan publik.
Menurutnya hingga saat ini tidak pernah ada peristiwa hukum yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 9 Tahun 1986 yang berlokasi di Desa Belung. sertifikat tersebut sah dan tidak sedang dalam status sengketa hukum apa pun.
“Kalau ada pernyataan dari pihak Pemda yang mengatakan masih ada peristiwa hukum terkait tanah itu, kami tegaskan itu tidak benar. Tidak pernah ada peristiwa hukum terhadap SHM Nomor 9 Tahun 1986 di Desa Belung,” tegasnya. Kamis 18 Desember 2025.
Risang menjelaskan, pernyataan Bupati Bangkalan yang menyebut masih adanya peristiwa hukum kemungkinan merujuk pada objek dan pihak yang berbeda, bukan pada lahan SDN Belung yang saat ini dipersoalkan.
“Objeknya berbeda, pihaknya juga berbeda. Klien kami tidak pernah bersengketa hukum dengan Pemda Bangkalan, baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait SDN Belung” jelasnya.
Persoalan tersebut jangan terus dikaitkan dengan kliennya, karena dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Ia menilai, pencampuran antara kasus yang berbeda justru berpotensi memperkeruh suasana dan memperpanjang polemik.
“Jangan dikait-kaitkan. Itu tidak ada. Fakta hukumnya jelas dan kami siap membuktikannya,” pungkasnya. (*)
Bupati Bangkalan Tegaskan Sengketa Lahan Sekolah Tak Boleh Ganggu Aktivitas Belajar
18 Desember 2025 09:45 18 Des 2025 09:45
Ismail Hasyim, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Bupati Bangkalan Lukman Hakim, pelemik ini jangan sampai menganggu proses belajar mengajar (Foto.Ismail Hs/Ketik.com)
Tags:
Bupati Bangkalan sdn balung Kuasa hukumBaca Juga:
Harjakasi 2026 Bakal Lebih Meriah, Bupati Situbondo Siapkan 1.500 Ancak Agung dan Permainan TradisionalBaca Juga:
Ngeri! Ketua HKTI se-Kalbar Dipimpin Bupati dan Wali KotaBaca Juga:
Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Jatim Kuatkan Vonis 2 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi SKTM RSUD dr. Iskak TulungagungBaca Juga:
Momen 10 Muharram, IKAMA Perkuat Semangat Berbagi Lewat Santunan Anak YatimBaca Juga:
Siap-Siap Nobar! Mendagri Minta Pemda Fasilitasi Masyarakat Nonton Piala Dunia 2026Berita Lainnya oleh Ismail Hasyim
3 Juli 2026 21:59
Tokoh Bangkalan Selatan Sepakat Inisiasi Kota Madya, Dukung Terwujudnya Provinsi Madura
1 Juli 2026 14:47
Pemkab Bangkalan Beri Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.082 Nelayan dan Petani Rentan
30 Juni 2026 14:15
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Perusahaan di Bangkalan, Wabup Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pekerja
26 Juni 2026 20:50
Terungkap, Ini Penyebab Antrean Panjang di SPBU Bangkalan
25 Juni 2026 23:32
Momen 10 Muharram, IKAMA Perkuat Semangat Berbagi Lewat Santunan Anak Yatim
.png)