KETIK, JAKARTA – Temuan Ombudsman RI soal dugaan kluster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, mendapat respons tegas dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Alih-alih langsung menyimpulkan temuan tersebut, Yusril meminta persoalan itu dibuka ke publik. Bahkan, media dipersilakan datang langsung ke Lapas Cibinong untuk melihat kondisi fasilitas yang menjadi sorotan Ombudsman.

“Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Kamis, 24 September 2026.

Menurut Yusril, langkah tersebut diperlukan agar publik dapat melihat langsung fakta di lapangan. Ia ingin memastikan apakah fasilitas yang ditemukan Ombudsman benar-benar merupakan fasilitas mewah bagi narapidana atau memiliki fungsi lain.

Selain itu, Yusril menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak Rabu hingga Kamis pagi. Hal itu untuk menyikapi temuan tersebut.

Baca Juga:
DPR Akan Panggil Pejabat Lapas Cibinong Buntut Temuan Fasilitas Mewah

Namun jika hasil pemeriksaan menemukan adanya keterlibatan petugas dalam penyediaan fasilitas tersebut, tak segan-segan sanksi akan dijatuhkan.

“Kalau pejabat PAS atau pegawai LP Cibinong yang bersalah mengadakan fasilitas tersebut, apalagi mengomersialkannya, jajaran Kementerian Imipas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi,” tegasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan dugaan kluster mewah yang dihuni narapidana dengan fasilitas yang disebut cukup lengkap.

Baca Juga:
Yusril Warning! Main Hakim Sendiri Bisa Makin Marak Jika Negara Gagal Lindungi Warga

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan celah keamanan di bagian belakang kawasan Lapas yang dinilai berpotensi menjadi akses keluar.

Atas temuan tersebut, Ombudsman mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. (*)