KETIK, BREBES – Wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5–7 persen kembali mencuat di DPR RI seiring rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pembahasan ini mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan ambang batas 4 persen yang dinilai tidak didasarkan pada kajian ilmiah dan meminta DPR menetapkan angka baru yang rasional untuk Pemilu 2029.
Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Wahyudin Noor Aly, berpandangan bahwa ambang batas parlemen perlu tetap diberlakukan.
"Kalau ambang batas nggak diberlakukan, maka di Senayan itu terlalu banyak partai. Semakin ribet kan gitu. Tapi yang jelas tujuan utama ambang batas adalah bagaimana pemilu ke depan partainya semakin sederhana. Kayak sekarang ini kan ada delapan fraksi. Ya, kemungkinan kalau dengan aturan batas naik tentunya akan berkurang partai-partai yang legitimate," jelas Wahyudin usai kunjungan kerja dalam kegiatan sosialisasi pemilih berkelanjutan di Brebes, Jumat, 23 Oktober 2026.
Wahyudin, yang akrab disapa Goyud, mengatakan ambang batas bertujuan menyederhanakan sistem kepartaian dan mencegah terlalu banyak partai di parlemen. Namun, kenaikan ambang batas juga berpotensi meningkatkan jumlah suara pemilih yang tidak terwakili.
"Nah, inilah yang kita pikirkan. Ambang batas naik, tetapi suara rakyat yang terbuang semakin sedikit, itu nanti kita cari formula dan dibahas di Panja," tegasnya.
Baca Juga:
Wahyudin Noor Aly: Sistem Pemilu Belum Siap E-Voting, Edukasi Pemilih Harus Dimulai SekarangIa mencontohkan, jika ambang batas ditetapkan terlalu tinggi, misalnya 10 persen, jumlah partai yang lolos ke parlemen akan semakin sedikit. Akibatnya, banyak suara pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya tidak terwakili.
"Kalau ambang batasnya ada yang sepuluh, semakin besar maka akan semakin kecil partai yang lolos. Tapi di satu sisi, yang tidak lolos itu kan ada suara rakyat banyak yang seolah-olah dibuang ke laut. Nah, gimana memadukan tadi tetapi tidak juga membuang suara masyarakat. Harus ada formulanya. Nah, ini nanti akan menjadi perdebatan yang tentunya konstruktif di dalam Panja RUU Pemilu," kata Goyud.
Ia menegaskan, Mahkamah Konstitusi telah menyerahkan penentuan ambang batas kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR. Karena itu, pembahasan perlu berfokus pada penyusunan aturan, bukan pada pihak yang akan berpartisipasi.
Terkait partai baru, Goyud memastikan tidak ada perlakuan khusus. Partai baru tetap harus mengikuti ketentuan dalam undang-undang yang baru.
Baca Juga:
Presisi Data Pemilih 2029, Fadila Mahmud Ingatkan Disdukcapil Halmahera SelatanTugas utama Panja saat ini adalah merumuskan ambang batas yang ideal untuk menyederhanakan sistem kepartaian sekaligus meminimalkan jumlah suara pemilih yang tidak menghasilkan keterwakilan di parlemen. Hingga kini, belum ada angka persentase maupun formula final yang disepakati.