KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani tahun 2023 ke tahap penyidikan.
Sebagai tindak lanjut, tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik di dua kantor instansi terkait, pada Senin, 6 Juli 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, mengatakan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan diputuskan setelah tim penyidik menggelar ekspose perkara.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun 2023 telah naik ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan melalui mekanisme ekspose sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Wisnu.
Dalam proses penyidikan, Kejari Batu melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Batu Nomor PRIN-874/M.5.44/Fd.1/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026 serta Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-879/M.5.44/Fd.1/07/2026 dengan tanggal yang sama.
Baca Juga:
Libatkan TNI-Polri, Kejari Batu Geledah Kantor UPT Pasar Among TaniWisnu menjelaskan, terdapat dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu di Jalan Panglima Sudirman, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, serta Kantor UPT Pasar Induk Among Tani di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun 2023,” katanya.
Ia menambahkan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan yang saat ini berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Batu Nomor PRIN-801/M.5.44/Fd.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026.
“Tindakan penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.
Baca Juga:
Bantuan Motor Trail Pokir DPRD Kota Batu, Gunakan Plat Hitam dan Diserahkan ke PerseoranganKejari Batu memastikan proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkas Wisnu. (*)