KETIK, BATU – Penggeledahan Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu serta Kantor UPT Pasar Induk Among Tani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menjadi momentum evaluasi tata kelola pasar.
Menanggapi langkah penyidik tersebut, Diskumperindag memastikan akan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan sembari mendorong pembenahan sistem pengelolaan Pasar Induk Among Tani agar lebih tertib dan akuntabel.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskumperindag Kota Batu, Dian Fachroni, menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Batu dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani tahun 2023.
“Proses yang berjalan sudah sesuai prosedur sebagaimana disampaikan Kasi Intel Kejari Batu. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya Selasa, 7 Juli 2026.
Ia memastikan Diskumperindag bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan sesuai kewenangan institusi selama proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga:
Alumnus UMM Alfi Nurhidayat Dilantik Jadi Sekda Kota Batu, Ini Profil Lengkapnya“Selama proses berlangsung, kami berkomitmen memberikan kerja sama penuh kepada aparat penegak hukum. Dalam keterkaitan proses hukum yang ada, kami menghormatinya dan bersikap kooperatif sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi,” katanya.
Menurut Dian, proses hukum tersebut juga harus dipandang sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola Pasar Induk Among Tani secara menyeluruh.
Pembenahan tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga legalitas, standar operasional prosedur (SOP), hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Pada prinsipnya, perbaikan tata kelola Pasar Induk Among Tani menjadi sebuah keniscayaan. Kami akan terus mendukung penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing institusi,” ungkapnya.
Baca Juga:
Tertinggi Tahun Ini, Libur Sekolah Dongkrak Okupansi Hotel Kota Batu hingga 90 PersenIa berharap proses penyidikan yang tengah berjalan dapat menjadi pijakan untuk membangun sistem pengelolaan pasar yang lebih baik ke depan.
“Semua ini demi perbaikan, terutama penataan dan penaatan legalitas, SOP, serta SDM agar pengelolaan Pasar Induk Among Tani semakin baik,” jelas Dian.
Sebelumnya, Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batu menggeledah dua lokasi, yakni Kantor Diskumperindag Kota Batu di kawasan Balai Kota Among Tani dan Kantor UPT Pasar Induk Among Tani pada Senin, 6 Juli 2026.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani tahun 2023. Penyidik mencari serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selama proses penggeledahan berlangsung, tim penyidik mendapat pengamanan dari personel TNI. Kasus ini kini telah resmi memasuki tahap penyidikan dan Kejari Batu menyatakan akan terus mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kios serta los Pasar Induk Among Tani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)