KETIK, TRENGGALEK – Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Trenggalek kembali meraih prestasi membanggakan dengan memperoleh akreditasi A dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Kepala UPT PKB Trenggalek, Endrawan Duwi Prihantoro, mengatakan bahwa pengujian kendaraan bermotor merupakan layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya para pelaku usaha angkutan darat.

"Alhamdulillah, tahun ini UPT Disperkimhub Trenggalek berhasil mempertahankan prestasi dengan meraih akreditasi A dari Kementerian Perhubungan," ucapnya kepada Ketik.com, Selasa, 7 Juli 2026.

Endrawan menuturkan, Kementerian Perhubungan melalui Subdirektorat Uji Berkala yang datang langsung ke Trenggalek telah memberikan penilaian dengan predikat akreditasi A. Ia berkomitmen memberikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor secara maksimal dan profesional.

"Kami akan terus memberikan pelayanan prima dan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar layanan pengujian kendaraan bermotor ke depan semakin baik," ujarnya.

Baca Juga:
Petenis Junior Trenggalek Zaky Hildan Sabet Gelar Juara di Kejurwil 2 Jatim 2026

"Kami mengimbau kepada masyarakat, dengan tidak adanya retribusi alias gratis, agar tetap tertib dalam mengujikan kendaraannya demi keselamatan teknis kendaraan," tambahnya.

Ia menjelaskan, kriteria penilaian terhadap UPT PKB meliputi tiga aspek. Pertama, sarana, prasarana, dan infrastruktur. UPT PKB Trenggalek memiliki 18 alat uji yang terbagi dalam dua jalur (line) pengujian, dengan masing-masing jalur dilengkapi sembilan alat uji.

"Jadi, peralatan kami lengkap, sudah sesuai standar, dan telah lolos kalibrasi yang dilakukan oleh UPTD Jawa Timur," tandasnya.

Kedua, terkait sumber daya manusia (SDM), UPT PKB Trenggalek memiliki penguji dengan jenjang kompetensi tertinggi, yakni Penguji PT 5. "Sedangkan yang ketiga adalah administrasi, seperti SOP dan SPP, yang seluruhnya telah lengkap," tegasnya.

Baca Juga:
KONI Trenggalek Gelar TC Porprov 2027, Pastikan Atlet Punya Mental Juara

Saat disinggung mengenai jumlah kendaraan yang menjalani pengujian setiap bulan, ia mengakui bahwa ketika masih diberlakukan retribusi, masyarakat berbondong-bondong mengujikan kendaraannya karena khawatir terkena sanksi. Namun, setelah retribusi dihapus, tingkat kepatuhan masyarakat justru menurun.

"Rata-rata sekarang setiap hari ada 25 hingga 30 kendaraan yang menjalani uji. Padahal dulu, saat masih ada retribusi, bisa mencapai 40 hingga 50 kendaraan per hari. Ini fenomena yang tidak bisa dijelaskan," tutupnya. (*)