KETIK, TULUNGAGUNG – Perdebatan mengenai upah minimum kembali mencuat setelah sebuah video yang menyebut Upah Minimum Regional (UMR) sebagai bentuk "kemiskinan yang tersistem" viral di sejumlah platform media sosial dalam sepekan terakhir.
Pernyataan tersebut memicu perdebatan di kalangan pekerja, pengusaha, hingga praktisi ketenagakerjaan. Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dengan Industri Daerah (FKLPID) UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Tulungagung, Willy Tjaksono, menilai narasi tersebut memiliki dasar tertentu, tetapi tidak dapat dibenarkan secara keseluruhan.
Menurut Willy, istilah UMR kini telah bergeser menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Keduanya tetap memiliki peran penting sebagai indikator sekaligus batas bawah dalam mengukur perkembangan kesejahteraan pekerja di suatu daerah.
"UMP disusun berdasarkan formula baku yang dirumuskan pemerintah pusat melalui kesepakatan bersama antara asosiasi pengusaha seperti DPN Apindo dan Kadin Indonesia, dengan serikat pekerja (SPSI). Bahkan untuk tahun 2026, pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan turut melibatkan Komisi IX DPR RI," ujar Willy melalui pesan singkat kepada awak media pada Rabu, 23 September 2026 sore.
Ia menilai pembahasan mengenai besaran UMP dan UMK di tingkat daerah tidak perlu berkembang menjadi polemik berkepanjangan, baik dalam forum diskusi maupun rapat DPRD. Menurutnya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota pada dasarnya menjalankan fungsi pelaksanaan berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga:
Hak Pekerja PT Arbila Diupayakan Tuntas, FKLPID Tulungagung Sambut Baik Langkah DPRD Jatim"Nilai UMP atau UMK hampir pasti naik setiap tahunnya. Belum pernah ada catatan dalam sejarah ketenagakerjaan kita di mana angka UMK stagnan apalagi turun," imbuhnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Willy menjelang proses penetapan UMP yang dijadwalkan berlangsung pada 1 November 2026 dan UMK pada 10 November 2026.
Kenaikan upah minimum juga akan berdampak terhadap besaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, menurut Willy, perhatian publik seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai nominal upah.
Ia justru mendorong semua pihak mengurai persoalan yang menyebabkan sebagian pekerja tetap berada di bawah garis kemiskinan meskipun telah menerima upah sesuai ketentuan UMK.
Baca Juga:
Viral! Cerita Mbak-Mbak Wonogiri Tinggal di Kabupaten UMK Terendah Nomor Dua Se-IndonesiaWilly mengidentifikasi setidaknya tiga faktor yang menurutnya berkontribusi terhadap persoalan tersebut.
Pendidikan Belum Sepenuhnya Sesuai Kebutuhan Industri
Faktor pertama berkaitan dengan kesesuaian pendidikan dan kebutuhan dunia industri. Willy menilai sebagian lembaga pendidikan masih lebih banyak memberikan pembekalan hard skill dan dasar-dasar kewirausahaan.
Menurut dia, pendidikan juga perlu memperkuat pemahaman mengenai kondisi industri secara nyata serta soft skill yang dapat diberikan langsung oleh praktisi.
Pekerja Perlu Meningkatkan Kompetensi
Faktor kedua menyangkut pola pikir tenaga kerja. Willy menilai masih banyak calon tenaga kerja maupun pekerja yang merasa cukup dengan keterampilan yang telah dimiliki.
Kondisi tersebut membuat keinginan untuk meningkatkan kemampuan atau upskilling belum optimal. Padahal, pemerintah telah menyediakan berbagai program pelatihan secara gratis melalui BLK dan BLP2TK.
Kepatuhan Perusahaan terhadap Aturan Ketenagakerjaan
Faktor ketiga berkaitan dengan kepatuhan pengusaha terhadap regulasi. Willy menyebut masih terdapat oknum pengusaha atau perusahaan yang dinilai tertutup, mengabaikan, bahkan melanggar ketentuan ketenagakerjaan.
Padahal, regulasi ketenagakerjaan disusun melalui proses pembahasan bersama pemerintah dan DPR RI untuk menjadi pedoman yang mengikat para pelaku usaha.
Menurut Willy, ketimpangan pada ketiga aspek tersebut kemudian turut membuat institusi daerah, seperti Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan FKLPID, menjadi sasaran kritik publik.
Ia memastikan Disnaker dan FKLPID di daerah, khususnya Tulungagung, tetap menjalankan berbagai upaya untuk menjembatani kebutuhan pekerja dan industri. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi regulasi, pelatihan kerja, hingga fasilitasi pelatihan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Pada akhirnya, penyelesaian masalah ini kembali pada sinergi tiga elemen tadi: pendidikan, mentalitas pekerja, dan kepatuhan industri. Tanpa kesadaran dari ketiga belah pihak, regulasi sebagus apa pun tidak akan berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkas pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi dan SDM DPK APINDO Kabupaten Tulungagung tersebut. (*)