KETIK, JAKARTA – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI) meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi kepada penyidik yang menangani perkara kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ARUKKI menilai penyidik KPK yang menangani korupsi CSR BI terbukti tidak serius dan tidak professional, serta terkesan bermain-main dan tidak berusaha untuk menuntaskan perkaranya secepat mungkin.
Bahkan dua anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi CSR BI, Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) belum ditahan hingga kini. Padahal keduanya telah menyandang status tersangka sejak 7 Agustus 2025 lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian menindaklanjuti perkembangan pengaduannya ke Dewas KPK, serta penanganan perkara kasus CSR BI yang dilakukan KPK, Selasa 7 Juni 2026.
“Kami berharap agar Dewas KPK menindak penyidik yang terbukti tidak serius atau tidak professional, bermain-main dalam melakukan penyidikan perkara ini. Diberi sanksi sesuai dengan perbuatannya,” kata Marselinus Edwin Hardhian, Senin, 6 Juli 2026.
Baca Juga:
Pastikan Tak Ada PHK, Dasco Fasilitasi Dialog Menaker dan TikTok-TokopediaMenurut dia, Dewas KPK telah merespon pengaduan ARUKKI pada 18 Juni 2026. Dewas KPK mengatakan, saat ini sedang melakukan penelahaan dan koordinasi dengan unit kerja di KPK yang menangani perkara korupsi CSR BI.
“Dewas KPK saat ini sedang melakulan pengumpulan fakta dan data. Tentunya kami menyampaikan apresiasi kepada Dewas KPK yang telah merespon aduan ARUKKI. Kita berharap segera ada tindak lanjutnya,” ujar Edwin, sapaan akrab Marselinus Edwin Hardhian.
Diketahui, ARUKKI telah melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK pada Jumat 15 Mei 2026 terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kasus CSR BI-OJK ini. Pihaknya memandang KPK terkesan tidak serius untuk memproses lebih lanjut dua tersangka kasus tersebut.
“Perkara ini sudah terlalu lama dibiarkan mangkrak, tidak memiliki progress yang signifikan, dan tidak memiliki kepastian hukum sampai sekarang,” katanya.
Baca Juga:
Bank Muamalat Gelar Synergy Roadshow Bersama BPKH di Surabaya dan Lima Kota LainnyaEdwin menegaskan, atensi dari Dewas KPK harusnya dijadikan cambuk atau warning oleh penyidik KPK untuk segera menuntaskan perkara korupsi CSR BI.
“Yaitu melakukan penahanan tersangka dan kemudian perkara ini disidangkan, sehingga perkara CSR BI ini bisa tuntas,” tegasnya.
Apabila atensi dari Dewas KPK ini, tidak membuat penyidik KPK yang menangani perkara korupsi CSR BI bekerja lebih baik lagi dan lebih professional, kata Edwin.
“Kami akan gugat ke pengadilan dan menjadikan KPK sebagai termohon, begitu pula dengan Dewas KPK juga sebagai termohon,” pungkasnya.
Sebelumnya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan.
Ia menepis anggapan bahwa KPK menghadapi hambatan politik dalam menangani perkara yang menyeret anggota DPR dari Partai NasDem dan Partai Gerindra tersebut.
“Tidak ada sih kalau terkait politik, tapi yang jelas ini adalah lebih kepada teknisnya, teknis kita dalam penyidikan,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta., Selasa 2 Juni 2026.
Menurut Asep, penyidik masih mendalami berbagai aspek penting dalam perkara tersebut, terutama terkait aliran dana yang diduga berasal dari program CSR BI dan OJK.
Proses pelacakan itu membutuhkan waktu karena setiap penggunaan dana harus diperiksa secara rinci.
“Kita harus mengecek satu per satu dari sejumlah uang itu larinya ke mana, digunakan untuk apa, itu yang agak sedikit membuat lama, karena kita harus memastikan penggunaan uang tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, KPK memastikan langkah penahanan terhadap kedua tersangka tetap akan dilakukan.
Asep mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik terkait agenda pemeriksaan lanjutan dan kemungkinan penerapan upaya paksa dalam waktu dekat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik. Untuk Saudara HG dan Saudara S, kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan dan upaya paksa. Namun, masih ada beberapa keterangan yang perlu didalami,” ujarnya.
Diketahui, KPK saat ini masih berkutat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus korupsi CSR BI seperti Fitri Assiddikki (FAS), model yang menjadi staf ahli salah satu tersangka dan istri perwira polisi bernama Melissa B Darbang. Heri Gunawan beserta istri, Kartini Buchari (KB) juga diperiksa, tidak hadir.
Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi CSR BI sejak 7 Agustus 2025, karena diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 28,38 miliar
Satori disebut menerima pencairan dana CSR BI-OJK dalam tiga tahap. Tahap pertama Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia.
Kemudian, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan. Terkahir, Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain. Totalnya mencapai Rp12,52 miliar.
Sedangkan, Heri Gunawan mendapatkan penerimaan dengan total Rp15,86 miliar. Penerimaan itu juga dilakukan dalam tiga tahap.
Rinciannya, yaitu senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP. (*)