KETIK, BATU – Satreskrim Polres Batu mengamankan seorang perempuan berinisial WLS (39) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di empat lokasi. Satu kejadian berada di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, sementara tiga lokasi lainnya di wilayah Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin menjelaskan kasus ini terjadi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka merupakan warga Kabupaten Lumajang.

“Jadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di mana TKP dari perkara yang kita ungkap itu berada di Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu,” terangnya, Sabtu, 12 September 2026.

Dalam aksinya, tersangka berangkat seorang diri dari Lumajang menuju Kota Batu menggunakan sepeda motor. Sebelum perjalanan, pelaku mengganti atau memalsukan pelat nomor kendaraan yang digunakan. Setibanya di Kota Batu, tersangka berkeliling untuk mencari rumah yang menjadi sasaran.

AKP Zaenal menyebut tersangka memiliki pemahaman mengenai wilayah Kota Batu karena sebelumnya pernah tinggal di Karangploso, Kabupaten Malang. Kondisi tersebut membuatnya cukup mengetahui wilayah yang menjadi sasaran.

Baca Juga:
Angin Kencang di Kota Batu, BPBD: Waspada Pohon Tumbang dan Karhutla

“Tersangka pernah bertempat tinggal di Karangploso Kabupaten Malang, jadi terkait wilayah Batu sudah cukup paham,” ungkapnya.

Saat menemukan rumah yang diduga dalam keadaan kosong, tersangka berhenti di sekitar lokasi dan mengamati situasi.

Setelah memastikan kondisi sekitar, pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu menggunakan gunting rumput yang ditemukan di lokasi. Selain alat tersebut, tersangka juga telah membawa obeng.

Setelah berhasil masuk, tersangka menuju ruangan atau kamar yang diduga milik penghuni rumah. Barang-barang berharga yang berada di dalam kamar kemudian diambil dan dibawa pergi.

Baca Juga:
Ratusan Petenis ikut NU Open Piala Wali Kota Batu 2026, Cak Nur Apresiasi Geliat Sport Tourism

Pada aksi di wilayah Bumiaji tersebut, sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang. Barang tersebut meliputi perhiasan emas, uang tunai, kartu ATM, surat-surat berharga, BPKB dan barang lainnya.

“Total kerugiannya adalah kurang lebih 70 juta dengan rincian uang tunainya sebesar 35 juta. Untuk sisanya adalah barang-barang berharga yang diambil oleh pelaku,” jelas AKP Zaenal.

Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari lokasi kejadian, penyidik menyita gunting rumput, tang, gembok yang telah rusak serta dua dompet berwarna hitam.

Dua dompet tersebut tidak ikut dibawa oleh tersangka setelah barang-barang di dalamnya diambil. Polisi juga menyita barang bukti yang berasal dari tersangka, yakni helm, pelat nomor palsu yang digunakan pada sepeda motor, serta tas berwarna hitam untuk menyimpan barang hasil pencurian.

Motif pencurian ini adalah ekonomi. Pelaku menjual barang curian untuk membayar utang kepada sejumlah orang.

“Uang hasil penjualan barang dan uang tunai itu digunakan untuk melunasi hutang. Jadi itu motif kejahatannya,” paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui melakukan tindak pidana serupa di tiga lokasi lainnya. Dua TKP berada di wilayah Ngantang, Kabupaten Malang, sedangkan satu TKP berada di wilayah Kasembon, Kabupaten Malang.

Dengan demikian, dari empat lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan aksinya seorang diri pada siang hari. Polisi masih melakukan pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap tersangka.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap hasil pemeriksaan dari tersangka ini,” kata AKP Zaenal.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat 1 huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau KUHP Nasional mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana dalam pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara.(*)