KETIK, MADIUN – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Madiun menerima visitasi dari lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Bertempat di Kantor PSI Kabupaten Madiun, dalam visitasi tersebut terdapat beberapa pembahasan.

Salah satu pembahasan yang paling menarik adalah usulan dari PSI Kabupaten Madiun tentang perubahan Daerah Pemilihan (dapil). Sekertaris Jenderal (Sekjen) PSI Kabupaten Madiun, A. Khotamil Anam menjelaskan bahwa pihaknya mendorong adanya perubahan dapil di Kabupaten Madiun agar mewujudkan keterwakilan yang adil dan menjamin kesetaraan nilai suara bagi setiap pemilih.

"Jadi pada intinya dari PSI Kabupaten Madiun mengusulkan adanya perubahan dapil di Kabupaten Madiun, agar keterwakilan suara setiap pemilih itu bisa adil," jelasnya.

"Pada dasarnya kami juga menjaga prinsip demokrasi, memperkuat integritas pemilu, serta memastikan kohesivitas sosial budaya dan keutuhan wilayah tetap terjaga," imbuhnya.

 

Baca Juga:
PSI Jakarta Buka Lowongan Kerja Creative Content dan Driver, Simak Syarat Lengkapnya

DPD PSI Kabupaten Madiun menerima visitasi KPU Kabupaten Madiun pada Sabtu, 3 Oktober 2026. (Foto: Angga/Ketik).

 

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Madiun yakni Nur Anwar menegaskan bahwa terkait usulan perubahan dapil dari partai berlambang gajah itu, bahwa penataan atau perubahan dapil wajib memenuhi 7 prinsip sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Jadi kunjungan kita ke PSI Kabupaten Madiun ini, adalah untuk sosialisasi update atau pemutakhiran data Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh data partai politik selalu akurat, valid, transparan, dan sesuai dengan kondisi terkini," jelasnya.

Baca Juga:
Gandeng Kejari, DPKPCK Kabupaten Malang Percepat Penyerahan PSU Demi Selamatkan Aset Daerah  ‎

"Kemudian terkait usulan dari PSI Kabupaten Madiun terkait usulan perubahan dapil, itu wajib memenuhi prinsip-prinsip yang tertuang sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Dan tentunya perubahan dapil tingkat Kabupaten/Kota ada mekanisme dan tahapan yang harus dipatuhi," tambahnya.

Anwar mengatakan terkait usulan perubahan dapil itu akan dilaksanakan nantinya jika sudah merupakan waktunya.

"Untuk usulan perubahan dapil ya nanti kalau sudah waktunya pasti kita laksanakan. Tentunya tetap sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (*)