KETIK, SORONG – Gabungan Tim Paniki Polsek Sorong Timur bersama Tim Mangewang Polresta Sorong Kota mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap pedagang bakso yang sempat viral di media sosial.
Terduga pelaku berinisial DRT (36) ditangkap di rumahnya di Perumahan Aqua 6, Kelurahan Klamana, Kota Sorong, Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 19.30 WIT.
DRT diamankan setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial TAD (39) di Jalan Pendidikan Km 8, Lorong 4, Kelurahan Klabulu, Kota Sorong, Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIT.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah videonya beredar di media sosial.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan keluarga korban dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Baca Juga:
Pedagang Bakso Keliling di Sorong Dikeroyok, Alami Pendarahan Otak dan Patah HidungKapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, terduga pelaku diketahui berada di rumahnya di Perumahan Aqua 6, Kelurahan Klamana.
Kapolsek kemudian memerintahkan personel gabungan untuk melakukan penangkapan.
Sekitar pukul 19.30 WIT, petugas mengepung rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian DRT.
Saat hendak diamankan, terduga pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Baca Juga:
Peringatan Maulid Nabi, Warga IKK Kota Sorong Gelar Berbagai TradisiNamun, petugas berhasil mengamankannya dan membawa DRT ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan awal.
Berdasarkan hasil interogasi awal, DRT mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan tangan secara berulang kali.
Peristiwa penganiayaan itu bermula ketika korban sedang melayani pembeli bakso dagangannya di Jalan Pendidikan Km 8, Lorong 4.
Terduga pelaku kemudian menghampiri korban dan hendak mengambil bakso dari dalam panci menggunakan tangan.
Korban kemudian menegur terduga pelaku karena tangannya dalam kondisi kotor.
Teguran tersebut diduga membuat terduga pelaku emosi hingga kemudian melakukan pemukulan terhadap korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban dilaporkan terjatuh, pingsan, dan tidak sadarkan diri.
Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sorong Timur untuk diproses secara hukum.
Saat ini DRT telah diamankan di Polsek Sorong Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyangkakan Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan mengapresiasi langkah Tim Paniki Polsek Sorong Timur bersama Tim Mangewang Polresta Sorong Kota yang berhasil mengamankan terduga pelaku.
Apresiasi tersebut diberikan atas keberhasilan polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap kasus penganiayaan yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial.(*)