KETIK, SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang melalui Tim Unit Reaction Capability (URC) bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Tlagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Polisi meringkus pelaku tak sampai 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim membenarkan peristiwa berdarah tersebut. Pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pada Senin, 21 September 2026, Tim URC berhasil mengamankan pengamanan pelaku berinisial MD (26), warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan,” ujarnya. 

Pelaku diketahui merupakan cucu tiri dari korban yang berinisial M (55), warga Dusun Takottah, Desa Barung Gagah, Kecamatan Tambelangan. Dari hasil pemeriksaan awal, motif aksi nekad tersebut dipicu sakit hati.

Peristiwa bermula saat MD yang berada di ruang keluarga merasa terganggu karena anaknya tidak bisa tidur akibat suara sound system yang dihidupkan korban dengan volume keras.

Baca Juga:
Diduga Sakit Hati, Menantu di Sampang Tega Bacok Mertua hingga Tewas

MD kemudian mendatangi lokasi sound system untuk meminta korban mengecilkan volumenya. Saat itu, korban tengah berkumpul bersama beberapa Saksi.

Namun, teguran MD justru dijawab korban dengan jawaban yang menyinggung perasaan. Tersinggung dan tersulut emosi, MD langsung menyambar sebilah parang di atas bangku dekat dapur yang jaraknya sekitar dua meter dari korban.

Pelaku mengarahkan parang ke arah kepala bagian atas korban sebanyak satu kali hingga korban tersungkur, lanjut Iptu Nur Fajri Alim, Kamis, 24 September 2026.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali melayangkan parang ke leher kiri bagian belakang korban sebanyak dua kali hingga meninggal dunia di tempat.

Baca Juga:
Terkuak Motif Pembunuhan Nelayan di Sampang, Balas Dendam Atas Kematian Sang Ibu

Usai melancarkan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, pengungsian MD terhenti setelah Tim URC Satreskrim Polres Sampang mengetahui keberadaannya di sebuah musala di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat. Sekitar 3 kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku ditangkap beserta barang bukti tanpa perlawanan.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka MD terancam dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)