KETIK, PASAMAN BARAT – Seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, berinisial YS, melaporkan sejumlah pendamping PKH dan seorang oknum petugas Bank Mandiri ke Polres Pasaman Barat, Kamis, 17 September 2026.

Laporan tersebut dibuat setelah YS mengaku kecewa dan curiga terhadap pelayanan pendamping PKH serta pihak Bank Mandiri terkait penyaluran bantuan sosial yang diterimanya.

YS mengaku telah terdata sebagai penerima bantuan sosial sejak 2020.

Namun, menurut pengakuannya, bantuan tersebut tidak pernah sampai ke tangannya.

"Terakhir saya mengetahui telah terdaftar sebagai penerima PKH karena dimasukkan dalam grup penerima PKH. Namun ketika hendak dilakukan pencairan, oknum petugas bank malah menyuruh saya menemui pendamping PKH, tapi tak ada solusi," kata YS saat membuat laporan di Polres Pasaman Barat.

Baca Juga:
Forum Bankers Bahas NPL 29,87 Persen, Pemkab Situbondo Siapkan Langkah Strategis

"Saya merasa seperti di bola-bola oleh mereka. Apalagi kartu KKS berikut buku rekening tak diberikan oleh pihak bank. Jadi harus bagaimana lagi? Akhirnya saya memutuskan membuat laporan polisi," sambungnya.

YS berharap laporan tersebut dapat membuat persoalan yang dialaminya diperiksa secara jelas, termasuk apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran.

Sebelum melapor ke polisi, persoalan tersebut sempat dimediasi oleh Camat Lembah Melintang Ikhsan Chairman.

Dalam mediasi itu, camat mempertemukan sejumlah pendamping PKH Kecamatan Lembah Melintang dengan pihak Bank Mandiri untuk membahas persoalan bantuan dan KKS milik YS.

Baca Juga:
Dinsos Pacitan Ajak Warga Usulkan Tetangga yang Butuh Bansos lewat Perlinsos

Koordinator PKH Kecamatan Lembah Melintang Silvia Rahmah menyebut jumlah KPM PKH di wilayah tersebut sebanyak 1.722 orang yang tersebar di sembilan kenagarian.

Silvia menjelaskan, status YS sebagai penerima PKH baru tercatat pada Juli 2026. Dana PKH untuk triwulan III 2026 disebut telah masuk ke rekening YS pada 9 September 2026.

"YS baru terdaftar sebagai penerima bansos PKH itu sejak Juli 2026. Dan dana masuk rekeningnya itu pada 9 September 2026," ungkap Silvia.

Sementara itu, YS memang tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain sejak 2020.

Silvia menjelaskan, bantuan tersebut tidak dicairkan karena YS tidak memiliki surat vaksin.

"Pada saat itu pencairan bansos wajib menyertakan surat vaksin. Bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan punya penyakit lain, harus menyertakan surat keterangan dokter," jelasnya.

Akibatnya, dana bansos milik YS kemudian kembali ke negara.

YS membenarkan dirinya tidak memiliki surat vaksin karena mengaku mengidap asma. Ia mengatakan tidak mengetahui mekanisme yang harus ditempuh agar tetap dapat menerima bantuan.

"Namun saat itu saya sama sekali tidak menerima pemberitahuan dari petugas di nagari sebagai penerima bansos dan tidak paham mekanisme agar bisa menerima bantuan sosial dari pemerintah," kata YS.

Dalam mediasi tersebut, pihak Bank Mandiri Ujung Gading menjelaskan bahwa lambatnya penyaluran KKS berkaitan dengan keterbatasan petugas.

Pihak bank menyebut petugas yang menangani wilayah Pasaman Barat dan Bawan hanya satu orang.

Karena itu, pihak bank belum dapat memastikan kapan KKS milik YS akan disalurkan.

Sebelum membuat laporan polisi, YS juga telah mendatangi Kantor Dinas Sosial Pasaman Barat untuk mempertanyakan status dan penyaluran bantuan yang diterimanya.

Kedatangannya diterima langsung Kepala Dinas Sosial Pasaman Barat Vanvoni Gorbi. Berdasarkan pengecekan data, YS diketahui tercatat berada pada desil 1 dan berhak menerima beberapa jenis bantuan sosial.

Pengecekan terhadap rekening penerima juga disebut menunjukkan adanya saldo sekitar Rp1,1 juta.

"Kami akan jadikan kasus ini atensi khusus dan kita upayakan juga menghubungi Bank Mandiri agar KKS dan buku tabungan yang bersangkutan segera diberikan," ujar Voni.

Kini laporan YS telah masuk ke ranah hukum.

Aparat kepolisian diharapkan dapat menelusuri alur penyaluran bantuan, status KKS, hingga dugaan pemotongan dana yang disampaikan YS.

Persoalan tersebut juga menjadi perhatian bagi pihak terkait untuk memastikan bantuan sosial diterima masyarakat yang berhak serta memberikan kejelasan apabila terdapat kendala dalam proses penyalurannya.(*)