KETIK, JOMBANG – Mekanisme sumbangan yang dihimpun Komite SMAN 1 Jombang menjadi perhatian sejumlah wali murid. Mereka mempertanyakan pencantuman pilihan nominal dalam formulir sumbangan yang dinilai perlu disesuaikan dengan prinsip sukarela.

Persoalan tersebut mencuat dalam pertemuan Komite SMAN 1 Jombang bersama orang tua atau wali murid yang digelar di Gedung Bung Tomo, Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Sabtu, 12 September 2026 lalu.

Pertemuan itu dihadiri sekitar 300 orang tua atau wali murid. Kepala SMAN 1 Jombang Dyah Ayu Endrianingsih bersama sejumlah wakil kepala sekolah dan staf sekolah juga hadir dalam forum tersebut.

Salah seorang wali murid kelas 10 SMAN 1 Jombang, HD, mengatakan dalam pertemuan tersebut komite menyampaikan sejumlah kebutuhan pengembangan sekolah yang membutuhkan dukungan dana dari orang tua siswa.

“Di pertemuan itu dihadiri sekitar 300 orang tua atau wali murid, juga Kepala SMAN 1 Jombang, bersama sejumlah wakil kepala sekolah dan staf,” kata HD, Selasa, 15 September 2026.

Baca Juga:
Tindaklanjuti Laporan, Bupati Hasbi Sidak SDN 1 Rangkasbitung dan Copot Kepsek

Menurut HD, dalam formulir yang dibagikan terdapat sejumlah pilihan nominal sumbangan.

Untuk Sumbangan Partisipasi Masyarakat untuk Pengembangan Pendidikan (PMPP), nominal yang tercantum yakni Rp165 ribu, Rp180 ribu, dan Rp200 ribu per bulan.

Sementara itu, untuk Sumbangan Partisipasi Masyarakat untuk Pengembangan Sarana, terdapat pilihan nominal Rp2,5 juta, Rp2,75 juta, hingga Rp3 juta.

HD menilai pencantuman nominal tersebut membuat sebagian wali murid mempertanyakan mekanisme sumbangan karena dianggap kurang memberikan ruang bagi orang tua untuk menentukan sesuai kemampuan masing-masing.

Baca Juga:
Gedung Baru TK-SD Kanisius Kalasan Diresmikan, Wabup Sleman Titip Anak-anak Dididik dengan Kasih Sayang

“Sejumlah wali murid merasa keberatan dengan mekanisme ini karena penentuan nominal dalam formulir membuat sumbangan ini terkesan seperti iuran yang wajib dibayarkan,” ujarnya.

Ia mengatakan, apabila sumbangan bersifat sukarela, orang tua seharusnya diberikan kebebasan menentukan nominal sesuai kemampuan.

“Kalau memang ini benar sumbangan, mengapa sudah ditulis dan ditentukan nilainya? Kalau ditulis seperti di formulir, bukan sumbangan namanya, tetapi iuran wajib,” kata HD.

Selain persoalan nominal, HD juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana yang dihimpun melalui Komite SMAN 1 Jombang.

Menurut dia, setiap rencana pembangunan maupun pengadaan sarana sekolah sebaiknya disertai proposal, Rencana Anggaran Belanja (RAB), serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

“Kalau memang ada rencana membangun, mana proposal atau RAB-nya? Setiap tahun komite mengajukan sumbangan, akan tetapi tanpa RAB dan tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban penggunaan uangnya,” ujarnya.

Komite Jelaskan Dasar Munculnya Nominal Sumbangan

Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Komite SMAN 1 Jombang Santoso menjelaskan bahwa nominal dalam formulir merupakan hasil perhitungan kebutuhan pengembangan sekolah.

Santoso mengatakan, SMAN 1 Jombang memiliki sekitar 936 siswa. Dari jumlah tersebut, sekitar 280 siswa merupakan penerima jalur afirmasi.

“Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan adanya kebutuhan dukungan pembiayaan melalui sumbangan wali murid,” kata Santoso, Selasa, 15 September 2026.

Menurut dia, nominal yang tercantum bukan angka wajib yang harus dibayarkan seluruh wali murid, melainkan gambaran kebutuhan program sekolah yang dihitung berdasarkan jumlah siswa.

Santoso menyebut salah satu program yang membutuhkan dukungan pembiayaan adalah program robotik.

“Dasar permintaan sumbangan karena ada program dan butuh dibiayai oleh wali murid, program robotik adalah salah satu programnya,” ujarnya.

Wali Murid Diberi Opsi Menentukan Nominal

Santoso menjelaskan, dalam rapat bersama wali murid juga muncul usulan agar tersedia pilihan sumbangan sesuai kemampuan masing-masing orang tua.

Usulan tersebut kemudian disetujui oleh pihak komite.

“Ada orang tua wali murid menyampaikan, kalau sumbangan itu sukarela supaya diisi semampunya harus ada. Artinya semampunya itu ada opsi lain di luar yang digariskan oleh Komite,” tuturnya.

Menurut Santoso, wali murid yang ingin memberikan sumbangan di atas maupun di bawah nominal yang tercantum tetap diperbolehkan menuliskan sendiri besaran sumbangannya.

“Saya sebagai Ketua Komite menyetujui, barangkali Bapak/Ibu orang tua menyumbang di atas yang kami sodorkan ataupun di bawah yang kami sodorkan supaya menulis lagi sendiri,” katanya.

Ia juga memastikan tidak ada kewajiban bagi wali murid untuk langsung mengisi formulir dalam pertemuan tersebut.

Menurut dia, formulir dapat dibawa pulang apabila orang tua masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi dengan keluarga.

“Yang membawa pulang itu karena ingin rembukan dulu dengan keluarga atau bagaimana permasalahannya, sehingga kami terima dan putusan tidak seperti yang ada di surat edaran itu,” jelas Santoso.

Ia menegaskan hasil rapat telah menjadi kesepakatan bersama, termasuk adanya pilihan bagi wali murid untuk menentukan nominal sumbangan sesuai kemampuan.

“Sehingga ada opsi lain, yaitu boleh menyumbang di atas yang kami gariskan maupun di bawah yang kami sodorkan. Ini adalah putusan rapat dan semuanya sudah ada catatan di forum,” pungkasnya.