KETIK, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana hasil penertiban kawasan hutan senilai Rp13,24 triliun kepada negara. Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam agenda Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara Tahap 8 tersebut, Satgas PKH juga memamerkan tumpukan uang di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Tumpukan uang tersebut terlihat memiliki ketinggian hampir tiga meter. Prabowo hadir langsung dalam agenda tersebut dan tiba di lokasi sekitar pukul 16.06 WIB.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Kapolri Jenderal Suyudi, serta sejumlah anggota kabinet dan Satgas PKH.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan laporan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengenai dana hasil penertiban kawasan hutan yang diserahkan kepada negara.
Baca Juga:
Rp52 Triliun Kekayaan Negara Berhasil Diselamatkan Satgas PKH, Prabowo Beri Pujian
Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun
Burhanuddin mengatakan Satgas PKH menyerahkan uang senilai Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara.
"Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebsar Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk ditesrokan ke kas negara," kata Burhanuddin, Selasa, 6 Oktober 2026, seperti dikutip Suara.com, jejaring media Ketik.com.
Baca Juga:
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pecahkan Kutukan 35 Tahun di Era PrabowoPenyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya Satgas PKH mempertanggungjawabkan hasil penertiban kawasan hutan secara transparan.
Dana yang diserahkan merupakan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara dalam rangkaian penertiban kawasan hutan.
Kawasan Hutan 259.230,73 Hektare Dikembalikan
Selain menyerahkan dana kepada negara, Satgas PKH juga menyerahkan kembali penguasaan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada kementerian terkait.
Kawasan tersebut mencakup sejumlah sektor, yakni perkebunan, hutan konservasi dan hutan lindung, serta pertambangan.
Untuk sektor perkebunan, kawasan yang dikembalikan mencapai 140.762,04 hektare. Kawasan tersebut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara.
Selanjutnya, kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi.
Sementara itu, kawasan dari sektor pertambangan yang dikembalikan mencapai 211,95 hektare dan juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
Penyerahan dana Rp13,24 triliun dan penguasaan kembali kawasan hutan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH yang berlangsung secara bertahap. (*)