KETIK, SAMPANG – Capaian retribusi parkir Kabupaten Sampang baru mencapai 8 persen dari target sebesar Rp3,5 miliar menjelang akhir tahun 2024.

Kondisi ini memicu reaksi Komisi II DPRD Kabupaten Sampang yang berencana memanggil para juru parkir setempat.

Alan Kaisan, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sampang mengatakan bahwa pihaknya sebelum bertindak tegas ke Dishub Sampang, akan memanggil seluruh juru parkir untuk mengklarifikasi retribusi yang disetor.

"Kami curiga dengan kinerja Dishub Sampang yang terindikasi ada permainan dengan petugas pakir, dengan dugaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu," ungkap Alan Kaisan.

Menurut Alan, ada dua kemungkinan penyebab retribusi parkir tidak memenuhi target PAD Dishub. Pertama, petugas parkir diduga tidak menyetor sesuai kesepakatan atau diduga memanipulasi laporannya.

Baca Juga:
Pansus III DPRD Trenggalek Bedah Raperda Pendongkrak Pundi-Pundi PAD

Kedua, diduga petugas Dishub Sampang sengaja menggelapkan atau bermain laporan keuangan, dengan alibi karcis yang tidak habis terpakai.

"Banyak petugas parkir yang tidak menggunakan karcis resmi dari Dishub," tandasnya.(*)

Baca Juga:
Empat Reklame Ilegal di Kota Mojokerto Dibongkar Paksa, Satpol PP: Tak Ada Itikad Urus Izin