KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak terus melakukan pemantauan dan pemutakhiran terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Hingga 18 September 2026, realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp1,932 triliun atau sekitar 69,72 persen dari target sebesar Rp2,772 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja daerah hingga periode yang sama mencapai Rp1,671 triliun atau sekitar 59,18 persen dari total anggaran belanja sebesar Rp2,823 triliun.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan data realisasi tersebut bukan sekadar informasi internal pemerintah daerah. Data tersebut tercatat dalam sistem dan dilaporkan secara rutin kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

"Data realisasi tersebut sudah kami laporkan kepada Kementerian Dalam Negeri secara rutin setiap minggu dengan berbasis pada SIPD. Jadi, data yang disampaikan merupakan data realisasi yang tercatat dalam sistem dan terus kami lakukan pemutakhiran sesuai perkembangan pelaksanaan APBD,” kata Agung Budi Santoso kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Berdasarkan data realisasi per 18 September 2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar Rp350,770 miliar. PAD tersebut berasal dari sejumlah komponen, antara lain pajak daerah sebesar Rp162,347 miliar, retribusi daerah Rp175,987 miliar, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan Rp5,475 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp6,960 miliar.

Baca Juga:
Warga Rangkasbitung Pilih Beras Lokal Lebak Niaga, Rasanya Pulen dan Harganya Terjangkau

Sementara itu, pendapatan transfer menjadi komponen terbesar dengan realisasi mencapai Rp1,581 triliun. Pendapatan tersebut mencakup sejumlah komponen transfer, di antaranya transfer pusat-dana perimbangan, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dana desa, hibah kepada daerah, serta transfer antardaerah.

Adapun pendapatan daerah lainnya yang sah tercatat sebesar Rp710,318 juta.

Dari sisi belanja, realisasi terbesar terdapat pada belanja operasi yang mencapai sekitar Rp1,407 triliun atau 63,48 persen dari anggaran. Belanja operasi tersebut meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, serta belanja bantuan sosial.

Untuk belanja modal, realisasinya tercatat sekitar Rp80,281 miliar atau 55,43 persen dari anggaran. Belanja modal tersebut antara lain mencakup pengadaan peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta jalan, jaringan dan irigasi.

Baca Juga:
Jalan Gunungkencana–Malingping Bakal Diperbaiki Oktober 2026, Pemkab Lebak Siapkan Rp3,1 Miliar

Sedangkan realisasi belanja transfer mencapai sekitar Rp173,213 miliar atau 38,41 persen. Pada saat yang sama, belanja tidak terduga telah terealisasi sekitar Rp10,353 miliar atau 92,46 persen dari anggarannya.

Agung mengatakan, pemantauan terhadap capaian realisasi pendapatan dan belanja tersebut terus dilakukan BKAD Kabupaten Lebak sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, pemantauan secara berkala penting dilakukan untuk memastikan kondisi arus kas (cash flow) Pemerintah Kabupaten Lebak tetap terjaga hingga akhir tahun anggaran. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menyesuaikan pelaksanaan belanja dengan kondisi penerimaan dan ketersediaan kas daerah, sekaligus mengantisipasi terjadinya gagal bayar atas kewajiban pemerintah daerah.

"Kami terus melakukan pemantauan dan pemutakhiran data realisasi. Ini menjadi bagian dari tugas dan fungsi kami untuk memastikan cash flow pemerintah daerah tetap terjaga sampai dengan akhir tahun, sehingga kewajiban pembayaran dapat dipenuhi dan tidak terjadi gagal bayar," ujar Agung.

Ia menjelaskan, pelaporan melalui SIPD juga menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan dan pemantauan keuangan daerah. Data realisasi dari masing-masing perangkat daerah terus diperbarui sesuai dengan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan penerimaan daerah.

"Kami terus melakukan pemantauan dan pemutakhiran data realisasi. Pelaporan dilakukan secara rutin sehingga perkembangan pendapatan maupun belanja daerah dapat diketahui dan dipantau sesuai dengan data yang ada di SIPD," katanya.

Menurut Agung, penyampaian data secara berkala tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Prinsipnya, kami menyampaikan data sesuai dengan realisasi yang tercatat dan terinput dalam sistem. Karena itu, angka realisasi dapat terus berubah mengikuti pelaksanaan kegiatan dan penerimaan daerah sampai dengan akhir tahun anggaran," tandasnya. (*)