KETIK, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut wanita.

Menurutnya, pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi sehingga tidak seharusnya diperlakukan sebagai barang sekunder.

“Kami mendorong Pemerintah untuk menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut wanita sebagai masukan yang bermakna demi pembangunan kesejahteraan rakyat,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 5 November 2026.

Isu pajak pembalut belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah masyarakat mempertanyakan pengenaan pajak terhadap produk tersebut karena pembalut merupakan kebutuhan rutin yang harus dipenuhi perempuan setiap bulan.

Menanggapi hal itu, Puan menegaskan bahwa pembalut bukan barang sekunder, melainkan kebutuhan primer yang berkaitan dengan siklus biologis perempuan.

Baca Juga:
Penguatan Kemitraan Strategis, FTIK UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Sukses Gelar Acara 'Ngopi' Demi Pendidikan Berkualitas, ini Pesan Endro Hermono

“Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan menyangkut siklus biologis atau reproduksi perempuan. Jadi pembalut bukan barang sekunder,” jelasnya.

Puan memahami bahwa pengenaan pajak terhadap produk menstruasi bukan kebijakan baru. Namun, menurutnya, pemerintah tetap perlu membuka ruang evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan aspirasi masyarakat.

“Kebijakan Negara perlu mempertimbangkan aspirasi dari berbagai kalangan sebagai bentuk masukan, termasuk suara-suara perempuan,” ungkapnya.

Ia berpandangan, pembalut dan produk menstruasi lainnya lebih tepat dimasukkan dalam kategori kebutuhan pokok perempuan. Sebab, produk tersebut merupakan kebutuhan biologis esensial dan berkaitan dengan kesehatan, bukan barang yang dibeli berdasarkan pilihan gaya hidup.

Baca Juga:
DPR RI Minta Proses Hukum Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Transparan

Karena itu, Puan mendorong pemerintah mengkaji ulang kebijakan pajak terhadap produk menstruasi. Terlebih, sejumlah negara telah menerapkan pembebasan pajak untuk produk tersebut.

“Bagi perempuan berpenghasilan terbatas atau yang datang dari keluarga rentan, pajak pembalut sebagai kebutuhan dasar biologis cukup memberatkan,” ujarnya.

Puan juga menyoroti persoalan kemiskinan menstruasi atau period poverty. Berdasarkan laporan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan pada 2024, banyak perempuan kesulitan membeli atau mengakses produk menstruasi karena harganya terlalu mahal.

Badan PBB tersebut turut mendorong negara-negara untuk menyediakan produk menstruasi secara gratis atau menghapus pajak atas produk tersebut.

“Dalam konteks ini, justru Pemerintah harus memastikan tersedianya pembalut wanita dan produk reproduksi yang proper serta terjangkau untuk melindungi kesehatan reproduksi perempuan,” tegas Puan.

Ia menambahkan, pemerintah perlu mendengar pengalaman perempuan dari berbagai latar belakang ekonomi dan wilayah sebelum mengambil keputusan.

Masukan dari pekerja informal, remaja putri, perempuan penyandang disabilitas, hingga keluarga dengan beberapa anggota yang mengalami menstruasi dinilai penting untuk menyusun kebijakan yang tepat.

Menurut Puan, beban pengeluaran keluarga untuk kebutuhan menstruasi tidak bisa hanya dilihat dari harga satu kemasan pembalut. Pemerintah juga perlu memperhitungkan kebutuhan yang terus berulang serta kemampuan masyarakat dalam memenuhinya.

Puan berharap perhatian publik terhadap period tax dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat kebijakan yang menjamin keterjangkauan produk menstruasi.

“Kebutuhan perempuan harus memperoleh tempat yang layak dalam penentuan prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (*)