KETIK, LEBAK – Proyek drainase senilai Rp 580 juta di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan publik.

Pemasangan saluran beton pracetak U-Ditch dalam proyek penataan jalan lingkungan tersebut terlihat tidak rata, bergelombang, dan amblas di sejumlah titik.

Berdasarkan pantauan Ketik.com di lokasi, Kamis 29 Oktober 2026, susunan U-Ditch memiliki ketinggian berbeda-beda. Celah sambungan antar-elemen beton juga tampak tidak seragam dan belum tertutup mortar, namun beberapa bagian sudah diuruk dan ditutup.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai metode pemasangan dan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menduga, kondisi bergelombang terjadi karena pemasangan U-Ditch tidak menggunakan cor dasar sebagai landasan.

Baca Juga:
HEGAR Harus Nyata, Bukan Slogan: Pemkab Lebak Bahas Lingkungan Hidup di RDTR Cibadak-Kalanganyar

“Pada pemasangan atau penurunan U-Ditch ke selokan tidak menggunakan cor beton atau coran dasar. Makanya terlihat bergelombang dan tidak rata,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut dia, landasan cor dasar penting agar setiap elemen U-Ditch terpasang rata, stabil, dan tidak mengalami penurunan. 

Ia berharap pelaksana memperhatikan kualitas agar hasil pekerjaan sesuai perencanaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak, Helmi Arief, mengakui pemasangan U-Ditch seharusnya menggunakan cor dasar.

Baca Juga:
Ribuan Pekerja PT PWI 6 Kena PHK, Disnaker Lebak Tawarkan Pelatihan Wirausaha

“Tim teknis lagi monitor ke lapangan, nanti diarahkan,” kata Helmi singkat.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan Penataan Jalan Lingkungan Kelurahan Muara Ciujung Timur dengan nilai anggaran Rp 580.947.311 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026. Proyek dikerjakan selama 45 hari kalender oleh CV Lev Inti Karsa.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berupaya mendapatkan hak jawab dari pihak pelaksana proyek CV Lev Inti Karsa terkait temuan di lapangan tersebut. (*)