KETIK, JAKARTA – Gerakan Pramuka menggelar Jambore Nasional (Jamnas) XII 2026 yang berlangsung di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur, pada tanggal 13–21 Agustus 2026.

Di Jamnas XII 2026, Gerakan Pramuka menyediakan ruang inklusivitas, yaitu dengan memberikan ruang bagi Pramuka Berkebutuhan Khusus (PBK).

Para PBK ini merupakan utusan dari Kwartir Daerah (Kwarda). Setiap Kwarda dapat mengirimkan empat peserta PBK, yang terdiri dari dua putra dan dua putri. Mereka akan didampingi oleh pembina pendamping.

Berikut syarat pendamping PBK di Jamnas XII 2026:

  • Berusia 26–55 tahun
  • Berasal dari gugus depan yang sama
  • Telah mengikuti KML dan memiliki SHB
  • Memiliki keahlian sesuai kebutuhan peserta PBK
  • Memiliki BPJS aktif dan surat sehat
  • Terdaftar resmi di sistem AyoPramuka. (*)

Baca Juga:
‎PPSN VI 2026 Dibuka Menag RI, 4.524 Pramuka Santri se Indonesia Kemah di Ponpes An Nur II Kabupaten Malang
Baca Juga:
Pengukuhan Pramuka Garuda Kota Malang, Pimpinan Kwarda Jatim Kiagus Firdaus Ajak Jaga Kualitas