KETIK, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah menertibkan praktik impor yang dinilai mengganggu keberlangsungan industri garmen dalam negeri.

Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas mengenai penguatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan persoalan impor menjadi salah satu perhatian dalam upaya memperkuat daya saing industri TPT dari hulu hingga hilir.

Secara keseluruhan, industri TPT disebut menyumbang sekitar 0,97 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja, serta mencatatkan nilai ekspor sekitar 12 miliar dolar AS.

Airlangga mengatakan Presiden meminta pemerintah memastikan kelancaran bahan baku sekaligus menertibkan impor yang mengganggu produsen garmen di dalam negeri.

Baca Juga:
Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, RI Tutup Lembaran Krisis 1997-1998

“Yang pertama tentu terkait dengan kemudahan bahan baku untuk masuk. Nah Bapak Presiden tadi meminta kita untuk mereview terkait dengan Pertek dan yang lain,” ujar Airlangga dalam keterangan pers usai rapat.

Menurut Airlangga, persoalan berikutnya berada di sektor hilir, khususnya industri garmen.

Praktik impor dalam bentuk barang kiloan maupun impor dalam jumlah besar menjadi perhatian karena dinilai mengganggu produsen dalam negeri.

“Kemudian yang kedua, khusus untuk di hilir, yaitu terkait dengan garmen. Di mana gangguan-gangguan melalui impor kiloan, ataupun impor yang bulk rest. Itu tadi juga diminta Pak Dirjen Bea Cukai untuk segera ditertibkan karena hal ini sangat mengganggu produsen-produsen garmen di dalam negeri,” imbuhnya.

Baca Juga:
Hore! Mulai 1 Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Arahan tersebut sejalan dengan agenda pemerintah untuk memperkuat industri TPT nasional yang dinilai masih memiliki peran penting dalam perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.

Airlangga menyebut pertumbuhan industri TPT mencapai 5,6 persen, atau berada di atas pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, industri barang, kulit, dan alas kaki tumbuh 8,25 persen.

“Ini menjadi salah satu sektor padat yang strategis dan dalam arahan tadi terhadap Pak Presiden, kita sampaikan bahwa TPT ini tumbuhnya di atas pertumbuhan ekonomi, yaitu 5,6 persen dan untuk industri barang, kulit, dan alas kaki tumbuhnya 8,25 persen,” kata Airlangga.

Selain penertiban impor, pemerintah juga membahas kebijakan terkait tenaga kerja dan perpajakan.

Salah satunya mengenai fleksibilitas penggunaan tenaga kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk menyesuaikan kebutuhan produksi dengan siklus permintaan.

Presiden juga meminta kementerian terkait mencari regulasi yang tepat mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas PKWT serta mengevaluasi penerapan PPN bagi industri tekstil dan pakaian jadi yang berorientasi ekspor.

Di sisi lain, Presiden meminta Danantara segera aktif membantu penyelesaian restrukturisasi perusahaan-perusahaan yang menghadapi persoalan keuangan.

Airlangga mengatakan pemerintah memandang industri tekstil bukan sebagai industri yang akan ditinggalkan.

Karena itu, sektor tersebut masih dapat didorong melalui reinvestasi dan penambahan modal kerja.

“Terkait dengan perusahaan-perusahaan yang sedang direstrukturisasi, Bapak Presiden minta agar ini Danantara segera aktif untuk menyelesaikan dan selanjutnya terkait dengan perbankan, tadi juga disampaikan Bapak Presiden bahwa industri tekstil bukan industri yang dikategorikan sunset. Sehingga ini bisa mendorong untuk reinvestasi maupun penambahan daripada modal kerja,” pungkas Airlangga.

Pemerintah juga pada hari yang sama melakukan penindakan terhadap sejumlah komoditas impor yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan, termasuk pakaian impor yang diduga bekas.

Bea Cukai menyebut telah mengamankan 1.435 bale pakaian impor diduga bekas dalam rangkaian penindakan sepanjang Agustus hingga September 2026.(*)