KETIK, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang terkait kericuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI berakhir pada Rabu, 27 Agustus 2026.

Dari hasil pemeriksaan, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penganiayaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, ratusan orang yang diamankan terdiri atas kelompok dewasa dan anak-anak.

"Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari kelompok usia, 162 orang dewasa berusia sekitar 18 sampai dengan 40 tahun yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta 160 anak berusia rentang 12 sampai dengan 19 tahun yang ditangani oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya," kata Budi, Jumat, 28 Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang yang diamankan dari kawasan sekitar Gedung DPR RI saat kerusuhan terjadi.

Baca Juga:
Presiden Timor-Leste Ramos-Horta Bawa 20 Peraih Nobel Temui Prabowo di Istana Merdeka

"Pada saat ini PMJ telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang yang pada saat terjadi aksi kerusuhan pada 27 Agustus 2026 dari satu tempat di wilayah sekitar gedung DPR RI," kata Iman.

Polisi membagi ratusan orang yang diamankan tersebut ke dalam sejumlah klaster berdasarkan dugaan keterlibatan masing-masing.

Klaster pertama merupakan kelompok anak di bawah umur. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan 153 anak kepada Direktorat PPA dan PPO untuk menjalani pendalaman lebih lanjut.

Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan perempuan. Data kepolisian mencatat terdapat 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, serta 10 orang berusia 18 tahun.

Baca Juga:
Demo DPR Berakhir, Polisi Inventarisasi Fasilitas Umum yang Rusak di Sekitar DPR

Klaster kedua merupakan kelompok yang disebut polisi sebagai perusuh biasa. Sebanyak 91 orang dewasa diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam aksi kerusuhan di depan Gedung DPR RI.

Sementara klaster ketiga terdiri atas 71 orang yang diperiksa terkait dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah aksi pada Rabu, 27 Agustus 2026.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kelompok tersebut, polisi telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan, saat ini kami telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ucap Iman.

Polisi juga menemukan tiga orang dari 45 tersangka tersebut diduga membawa senjata tajam saat kericuhan berlangsung.

"Tiga itu didapati membawa senjata tajam saat terjadi aksi kerusuhan. Dan tentunya senjata tajam itu juga digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap orang ataupun barang," tuturnya.

Selain itu, penyidik membentuk klaster lain yang masih didalami, yakni kelompok yang diduga berperan sebagai penggerak dan pihak yang memberikan pembiayaan, serta kelompok yang diduga bertugas mencari dan merekrut massa.

Iman mengatakan penyidik telah menemukan fakta hukum terkait adanya pihak yang diduga menggerakkan, membiayai, hingga merekrut massa dalam peristiwa tersebut.

"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam," ujarnya.

Polisi juga tengah mendalami dugaan adanya pihak yang menggunakan atau mengeksploitasi anak-anak dalam kegiatan yang melawan hukum.

Menurut Iman, pelibatan anak dalam kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam undang-undang perlindungan anak.

"Dikarenakan hal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam undang-undang perlindungan anak tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak," kata Iman.(*)