KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggerebek sebuah perusahaan penyalur asisten rumah tangga (ART) yang terletak di daerah Gunung Anyar. Penggerebekan ini dilakukan setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerima laporan adanya tindakan yang mencurigakan.

Eri Cahyadi mengetahuinya dari seorang anak dari pekerja bahwa orang tuanya tidak bisa pulang lantaran terjerat denda sebesar Rp3,5 juta dari pihak penyalur.

"Dia tidak berani pulang karena harus membayar denda. Saya kemudian datang langsung ke lokasi. Ternyata ada beberapa pekerja dari luar Surabaya yang terpaksa bertahan di tempat tersebut," kata Eri Cahyadi, Minggu, 27 September 2026.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan Eri Cahyadi, persoalan denda yang dialami ART bermula ketika pekerja tersebut diminta kembali ke perusahaan penyalur, setelah bekerja di Bali. Masa kerjanya tidak diperpanjang karena adanya persoalan keluarga di tempat kerja.

"Namun, ternyata di sana (perusahaan penyalur) dia dikenai denda sebesar Rp3.500.000. Padahal, bukan kesalahan dia ketika keluar dari tempat kerja (di Bali), karena memang diminta berhenti akibat ada masalah keluarga di sana," jelas dia.

Baca Juga:
Perbaiki Infrastruktur Jalan Pucang, DSA Mulai Tata Infrastruktur Surabaya

Ketika mendatangi lokasi, Eri Cahyadi memutuskan langsung menyelesaikan persoalan tersebut. Terlebih, keluarga pekerja yang menyebut sang ibu sampai menangis karena tidak dapat pulang.

"Saya bilang ke anaknya, saya akan turun langsung. Saya akan menyelesaikan dan menyelamatkan ibu Anda karena ibunya sampai menangis dan tidak bisa pulang," tegas Eri Cahyadi.

Di lokasi, Eri Cahyadi mendapat informasi bahwa pekerja bernama Siti Kholifah telah bekerja di Banyuwangi dan telepon selularnya tidak dapat dihubungi. Namun ketika dilakukan pengecekan, Siti Kholifah ternyata masih berada di perusahaan penyalur tersebut. 

Dalam kesempatan yang sama, Eri Cahyadi juga mengecek kondisi tempat penampungan para pekerja. Ia menyebut kondisi kamar yang digunakan pekerja cukup pengap.

Baca Juga:
Opera Kolosal "Merah Putih Bertanya" Jadi Makna Satukan Warga Surabaya Mengisi Kemerdekaan

"Kemudian ada dua orang yang berasal dari Malang. Salah satunya mengalami sakit sehingga tidak bisa berjalan. Sejak malam dia terus menangis dan mengeluhkan kedua kakinya sakit," ungkapnya.

Wali Kota Eri kemudian meminta ambulans untuk membawa pekerja asal Malang tersebut agar mendapatkan pemeriksaan medis di rumah sakit. Setelah menjalani pemeriksaan, pekerja itu kemudian diantar kembali ke Malang.

"Akhirnya saya siapkan ambulans, saya bawa untuk diperiksa di rumah sakit, kemudian saya antar pulang ke Malang. Saya tanyakan kepada mereka yang lain satu per satu karena saya juga tidak enak. Ternyata mereka semua ingin pulang," tuturnya.

Setelah mengetahui para pekerja ingin kembali ke daerah asal masing-masing, Wali Kota Eri lantas mengumpulkan mereka dan meminta perusahaan menyelesaikan hak-hak yang masih ditahan. 

"Uang mereka yang masih ditahan perusahaan, alhamdulillah, dibayarkan seluruhnya. Setelah itu, saya antar mereka pulang dan memastikan mereka kembali ke rumah masing-masing," katanya.

Tak hanya memastikan para pekerja pulang ke rumah masing-masing dengan aman. Ia juga menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), menanyakan status perizinan perusahaan penyalur ART.

Hasil koordinasi dengan Kemenaker, ternyata perusahaan tersebut masih dalam proses perizinan dan dokumennya belum dinyatakan selesai.

"Perusahaan ini masih dalam proses, perizinannya belum selesai. Masih dalam proses perbaikan dokumen," katanya.

Selain itu, ia juga meminta penjelasan Kemnaker mengenai ketentuan terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Menurut dia, perusahaan tidak diperbolehkan melakukan pemotongan upah atau denda bagi ART. Selain itu, perusahaan yang belum mengantongi izin juga tidak diperbolehkan menyalurkan pekerja.

"Kalau belum berizin, artinya PT tersebut tidak diperbolehkan memanggil dan menyalurkan orang," tegasnya.

Atas dasar tersebut, Wali Kota Eri kemudian meminta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya mendampingi para pekerja untuk membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.

"Disperinaker sudah saya minta untuk mendampingi mereka membuat laporan ke Polrestabes Surabaya," tegasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Wali Kota Eri juga meminta Disperinaker memeriksa seluruh perusahaan penyalur ART di Surabaya. Setidaknya ada sekitar 12 PT yang tercatat oleh Disperinaker.

"Insyaallah ke depan saya akan menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," kata dia. 

Sementara Siti Cholifah menceritakan bahwa dirinya bisa bekerja melalui perusahaan penyalur ART dari media sosial. Perusahaan itu, melakukan promosi di TikTok.

"Saya tertarik dengan promosi mereka, katanya dua atau tiga hari sudah dapat pekerjaan dan langsung diantarkan ke majikan," cerita Cholifah .

Selain itu, ia juga tergiur dengan gaji yang menurutnya besar. Ia mengungkapkan, pihak penyalur ART dapat memberikan gaji sekitar Rp3 juta. "Sampai 13 hari kemudian, baru mendapat tawaran pekerjaan di Bali," imbuhnya.

Namun, Cholifah hanya bekerja selama sekitar satu minggu di Bali sebelum diminta kembali ke perusahaan penyalur. Setelah kembali, ia mengaku tidak diperbolehkan pulang begitu saja. 

"Saya merasa sakit hati. Masa saya mau pulang begitu saja tidak boleh. Saya tidak melakukan apa-apa di sana. Saya bilang kepada anak saya, Ayo Le, lapor ke Pak Wali Kota," ungkapnya.

Menurut Cholifah, pihak perusahaan memperbolehkannya pulang dengan syarat membayar denda Rp3,5 juta. Setelah dikurangi gaji sebesar Rp417 ribu, ia masih harus membayar Rp3,083 juta. 

"Sebenarnya boleh pulang, tetapi harus membayar Rp3,5 juta kemudian dikurangi gaji saya sebesar Rp417.000. Jadi, saya harus membayar Rp3,083 juta. Dari mana saya mendapatkan uang sebanyak itu," pungkasnya. (*)