KETIK, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 kepada para pekerja/buruh di Asahan, Rabu (20/03/2024).

Posko pengaduan ini merupakan salah satu cara Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mengkawal THR para buruh yang telah bekerja di sebuah perusahaan. 

“Pemkab Asahan akan mengkawal THR para pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Asahan," kata Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Dra Meilina Siregar.

Dirinya menyebutkan, Para pekerja/buruh berhak menerima THR dari perusahaan dimana tempatnya bekerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

"Tentang tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buru," ungkap Meilina saat di konfirmasi di ruang kerjanya.

Baca Juga:
Bupati Asahan Hadiri Peringatan HUT Ke-26 APKASI di Kabupaten Deli Serdang

Di tempat terpisah, Bupati Asahan H. Surya melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Syamsuddin mendukung Posko Pengaduan THR Tahun 2024 tersebut.

Sehingga seluruh pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Asahan dapat menerima haknya sebagai pekerja/buruh.

"Apalagi menjelang Hari Raya Keagamaan, THR ini sangat bermanfaat bagi pekerja/buruh dalam merayakan Hari Raya Keagamaan tersebut," pungkas Syamsuddin. (*)

Baca Juga:
Bupati Asahan Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Ajak Polri Bersinergi Kawal Pembangunan