KETIK, JAKARTA – Pemerintah menyempurnakan ketentuan tata cara perpajakan dengan mengutamakan pelunasan pokok utang bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Penyempurnaan aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 yang berlaku mulai 2 Oktober 2026.

Regulasi terbaru ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pembetulan hingga pembatalan di bidang perpajakan.

Salah satu poin utama perubahan dalam PMK-71/2026 ini terletak pada penyesuaian skema pembayaran utang pajak.

Pada aturan sebelumnya, seluruh pembayaran dari wajib pajak diperhitung secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif.

Baca Juga:
OJK Dorong Kolaborasi Perbankan dan BUMD Wujudkan Ekosistem Padi Terintegrasi di Lebak

Melalui ketentuan baru ini, setiap pembayaran yang masuk diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.

Mekanisme anyar ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokok perpajakannya secara lebih cepat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan penyesuaian mekanisme tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

"Sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (13/10).

Baca Juga:
Dukung Zama Homewear Tembus World Expo Osaka, JNE Perkuat Ekosistem UMKM Lokal

Dari sudut pandang fiskal, skema baru ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang selama ini masih tertunda.

Langkah ini juga diyakini mampu memperkuat tingkat kepatuhan sukarela di kalangan wajib pajak secara berkelanjutan.

Selain itu, kebijakan pelunasan prioritas ini diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif," ujarnya.

Masyarakat dan pembayar pajak dapat mengakses serta mengunduh dokumen lengkap PMK Nomor 71 Tahun 2026. (*)