KETIK, SURABAYA – Pemerintah tengah membenahi tata kelola pengiriman mahasiswa Indonesia ke Mesir. Langkah ini diambil untuk memastikan proses keberangkatan berjalan melalui mekanisme resmi, tertib, dan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi mahasiswa. Hal itu disampaikan Wamenag dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Beasiswa Timur Tengah di Jakarta, pada Rabu 8 Juli 2026.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi bersifat insidental, melainkan sudah sistematik. Delapan kategori persoalan non-akademik mulai dari tindak pidana perdagangan orang, pelecehan seksual, hingga kematian mahasiswa mencerminkan kerentanan struktural yang membutuhkan respons kebijakan dari hulu, bukan sekadar penanganan kasus per kasus.

Pertemuan tersebut dihadiri Duta Besar Indonesia untuk Mesir Kuncoro Giri Waseso, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno, serta perwakilan dari kepolisian, Kementerian Luar Negeri, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Syafii , tingginya minat masyarakat Indonesia melanjutkan pendidikan ke Mesir perlu diimbangi dengan sistem pengiriman yang lebih tertata

Berdasarkan data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo, sepanjang 2025 tercatat 1.070 kasus yang melibatkan mahasiswa Indonesia. Angka tersebut, kata Wamenag, menjadi dasar perlunya pembenahan tata kelola secara menyeluruh agar pengiriman mahasiswa berlangsung melalui jalur resmi dan berada dalam pengawasan pemerintah.

Baca Juga:
Bisnis di Timur Tengah, Keluarga Donald Trump Raup Rp5,39 Triliun Sepanjang 2025

Syafii menegaskan sikap tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pengiriman ilegal maupun pemalsuan ijazah demi meloloskan calon mahasiswa. Ia menyebut praktik tersebut akan ditindak bersama aparat penegak hukum.

"Kita tidak bisa mempertaruhkan nasib anak-anak yang punya keinginan suci dengan doa orang tuanya yang baik, kemudian menjadi komoditas bagi pihak-pihak tertentu," tegasnya.

Selain penegakan hukum, Syafii mengusulkan pembangunan tata kelola baru melalui penguatan koordinasi antara Pemerintah Indonesia, KBRI Kairo, dan Universitas Al-Azhar. Setiap mahasiswa Indonesia yang hendak belajar di Al-Azhar nantinya perlu melalui mekanisme rekomendasi KBRI, sehingga keberadaan mereka dapat terdata dan memperoleh perlindungan sejak awal.

Ia menekankan bahwa jumlah pelajar yang berangkat tidak akan dibatasi, namun pemerintah harus mengetahui data mahasiswa yang berada di Mesir. Skema ini, menurutnya, memerlukan kesepahaman bersama Al-Azhar agar jalur pengiriman resmi menjadi satu-satunya mekanisme yang dapat digunakan mahasiswa Indonesia, sehingga tertutup kemungkinan penerimaan tanpa rekomendasi dari KBRI.

Baca Juga:
Tetapkan Pengurus Baru, DPP GSNI Soroti Evaluasi MBG dan Prioritaskan Pendidikan di Daerah 3T

Di akhir pernyataannya, Syafii mengajak seluruh kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat sinergi dalam membangun sistem pengiriman mahasiswa yang lebih tertata.

"Kita selamatkan anak-anak kita. Masa depannya jangan kita halangi, tapi keselamatannya harus kita lindungi. Hentikan semua upaya menjadikan anak-anak kita yang mau belajar ke Mesir sebagai komoditas," pungkasnya. (*)