KETIK, PACITAN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Pacitan menghadirkan fenomena unik. 

Dua desa, yakni Borang di Kecamatan Arjosari dan Kledung di Kecamatan Bandar, sama-sama memiliki calon kepala desa yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Persaingan tersebut membuat kontestasi politik di kedua desa terasa bak pemilihan kepala keluarga. 

Pasutri yang biasanya berjalan bersama dalam urusan rumah tangga, kini malah muncul sebagai rival dalam perebutan kursi kepala desa.

Persaingan tersebut terlihat dari pengumuman calon kepala desa periode 2026-2032 yang dirilis panitia. 

Baca Juga:
Usai Razia di Pacitan, Polisi Tangkap 4 Tersangka, Sita 81 Butir Pil Sapi

Di Desa Borang, Kecamatan Arjosari, Subagyono mendapatkan nomor urut 1, sedangkan istrinya, Rinawati, memperoleh nomor urut 2. 

Fenomena serupa terjadi di Desa Kledung, Kecamatan Bandar. 

Sigit Susilo Hardi mendapatkan nomor urut 1, sementara istrinya, Endar Wahyuni memperoleh nomor urut 2. 

Keempatnya ditetapkan sebagai calon kepala desa setelah penetapan nomor urut dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026.

Baca Juga:
PMII Pacitan: Pemuda adalah Pewaris Sejarah dan Penantang Ketidakadilan

Mereka merupakan pasangan suami istri yang akan bersaing dalam pemilihan kepala desa.

Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pacitan, Sigit Dani Yulianto, menjelaskan bahwa persyaratan pencalonan kepala desa tidak melarang pasangan suami istri maju bersamaan.

"Karena dalam persyaratan tidak larang," jelasnya kepada Ketik.com, Rabu, 28 Oktober 2026.

Saat ditanya apakah fenomena tersebut terjadi karena minimnya peminat calon kepala desa, Sigit mengatakan hal itu perlu dikonfirmasi kepada masyarakat di desa masing-masing.

Menurutnya, panitia Pilkades di tingkat desa bertugas menyosialisasikan pelaksanaan pemilihan, termasuk memberikan informasi mengenai kesempatan bagi warga yang memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon kepala desa.

"Kalo kebenaran apa sepi peminat ini perlu dikonfirmasi dengan masyarakat desa setempat. Yang jelas tugas panitia desa adalah mensosialisasikan pelaksanaan pilkades di dalamnya termasuk peluang siapa saja boleh berhak maju sebagai calon," ujarnya.(*)