KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa kemarin, 13 Oktober 2026. Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Suharyanto.

Hal itu dipaparkan Ketua KPK Setyo Budiyanto di Yogyakarta, Rabu, 14 Oktober 2026. Ia mengatakan kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka ada lima orang, sudah dimasukkan ke Rutan KPK juga semua. Selanjutnya akan dilakukan prosesnya oleh Direktorat Penyidikan,” kata Setyo, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com. 

 

Total Lima Orang Jadi Tersangka, Bisa Bertambah

Baca Juga:
Pejabat BNPB Dikabarkan Terjerat KPK, Jadi OTT ke 22 Sepanjang 2026

Selain Bima Setyawan, KPK menetapkan Gabriel Purwaka Sigit sebagai tersangka. Gabriel diketahui menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dua nama lainnya yang disebut sebagai tersangka adalah Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto, serta dua pihak swasta bernama Gery dan Syifa.

Penetapan kelima tersangka tersebut merupakan perkembangan dari OTT yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB. Namun, pemberitaan Suara.com belum merinci secara lengkap peran masing-masing tersangka maupun dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengamankan 14 orang dalam OTT di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Mereka terdiri atas sejumlah pihak dari lingkungan BNPB dan swasta.

Baca Juga:
Dipicu Pembakaran Lahan, Kebakaran Hutan Melahap Puluhan Hektare di 8 Provinsi

Operasi tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanganan bencana.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang awalnya dihitung sekitar Rp1,4 miliar, serta emas batangan dan tabungan emas. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan perkara itu perlu dibedakan dari status hukum setiap orang yang diamankan. Tidak semua pihak yang dibawa dalam OTT otomatis ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus di lingkungan BNPB tersebut tercatat sebagai OTT ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. (*)