KETIK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan telah mencabut izin usaha sejumlah bank di Indonesia. Mayoritas bank yang dicabut izin usahanya merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang mengalami masalah kesehatan keuangan.
Sejak awal 2026 hingga Juni ini, setidaknya delapan BPR telah resmi dicabut izin usahanya oleh OJK. Bank-bank tersebut meliputi PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat, PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Perumda BPR Bank Cirebon, PT BPR Kamadana di Bali, PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta, PT BPR Pembangunan Nagari di Sumatera Barat, PT BPR Sungai Rumbai di Sumatera Barat, serta PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah.
Pencabutan izin usaha dilakukan setelah bank-bank tersebut tidak mampu memenuhi langkah-langkah perbaikan yang telah ditetapkan regulator.
Beberapa penyebab utama di antaranya adalah permodalan yang tidak memenuhi ketentuan, tingkat kesehatan bank yang terus memburuk, serta kegagalan pengurus dan pemegang saham dalam melakukan upaya penyelamatan.
Salah satu kasus terbaru adalah PT BPR Ceper Permata Artha. OJK mencabut izin usaha bank tersebut setelah sebelumnya menetapkannya dalam status pengawasan akibat permasalahan kesehatan bank.
Baca Juga:
OJK Sebut Pasar Modal Indonesia Tetap Tumbuh 1,21 Juta di Tengah Tekanan GlobalKarena proses penyehatan tidak berhasil, bank tersebut kemudian memasuki tahap resolusi hingga akhirnya izin usahanya dicabut.
Meski sejumlah BPR dicabut izin usahanya, pemerintah memastikan sistem perbankan nasional tetap berjalan stabil.
Daftar bank yang dicabut izin usahanya:
- PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumatera Barat).
- PT BPR Prima Master Bank (Surabaya).
- Perumda BPR Bank Cirebon.
- PT BPR Kamadana (Bali).
- PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta).
- PT BPR Pembangunan Nagari (Sumatera Barat).
- PT BPR Sungai Rumbai (Sumatera Barat).
- PT BPR Ceper Permata Artha (Klaten, Jawa Tengah). (*)