KETIK, PAMEKASAN – Masa pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacabup-Bacawabup) Pamekasan jalur perseorangan atau independen Pilkada 2024 resmi ditutup.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan membuka pendaftaran khusus untuk Bacabup-Bacawabup perseorangan mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

"Masa penyerahan dukungan untuk pemenuhan persyaratan pasangan calon perseorangan atau independen sudah berakhir dan resmi ditutup," kata Komisioner KPU Pamekasan, Moh. Amiruddin, Selasa (14/5/2024).

Sampai masa penyerahan dukungan berakhir, pihaknya memastikan tidak ada satupun yang menyerahkan dukungan untuk pasangan calon perseorangan.

Dengan demikian, Moh. Amiruddin memastikan pada Pilkada Pamekasan 2024 mendatang tidak akan ada pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen.

Baca Juga:
Pilkada Masih Jauh, 20 Tokoh Abdya Berpotensi Ramaikan Bursa Calon Bupati dan Wakil Bupati

"Jadi kita tinggal menunggu masa pendaftaran melalui jalur partai politik pada tanggal 27 Agustus mendatang," pasalnya. (*)

Baca Juga:
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat