KETIK, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk tidak memilih produk tanpa label halal. Imbauan ini disampaikan menyusul penundaan kewajiban sertifikasi halal oleh pemerintah selama dua tahun, dari 18 Oktober 2026 menjadi 18 Oktober 2028.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa penundaan aturan pemerintah tidak mengubah kewajiban umat Islam untuk mengonsumsi makanan, minuman, serta menggunakan produk yang halal.

"Sikap kami tentu menyesalkan karena itu sudah ada keputusan undang-undang, mengapa berani ditunda? Ya, jadi saya menyesalkan," ujar Cholil dilansir dari laman MUI pada Minggu, 18 Oktober 2026.

Meski kewajiban sertifikasi halal ditunda dari sisi pelaksanaan regulasi, Cholil menegaskan bahwa kewajiban menjalankan syariat Islam tetap berlaku bagi setiap Muslim.

Ia menjelaskan, kewajiban mengonsumsi dan menggunakan produk halal tidak bergantung pada kebijakan maupun kesiapan pemerintah dalam memfasilitasi sertifikasi halal.

Baca Juga:
MUI Doakan 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diberi Hasil Terbaik

Karena itu, ia meminta umat Islam menjadikan kehalalan produk sebagai pertimbangan utama dalam kehidupan sehari-hari, termasuk saat membeli makanan, minuman, maupun barang kebutuhan lainnya.

"Meskipun ini tidak difasilitasi kewajiban itu oleh pemerintah, itu tetap wajib bagi umat Islam. Meskipun pelaksanaan undang-undangnya ditunda, tapi bagi umat Islam tidak boleh ditunda untuk makan, minum, menggunakan yang halal," tegasnya. (*)

Baca Juga:
Doa Meminta Hujan yang Diajarkan Rasulullah SAW saat Madinah Dilanda Kekeringan