KETIK, JAKARTA – Kalah bertarung di Pilkada Pemalang 2024, Artis Vicky Prasetyo mengaku telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat. Gugatan dilayangkan karena dirinya merasa tidak puas dengan hasil yang dicapai.

Vicky mengatakan gugatan tersebut dilakukan karena tidak ingin membiarkan money politic terus terjadi saat pesta demokrasi dilakukan. Hingga saat ini dirinya mengaku jika gugatan tersebut masih dalam proses.

"Masih dalam proses karena ada money politic dan lain-lain. Kalau money politic itu dilarang harusnya ada penegasan nanti saat persidangan dengan bukti-bukti yang cukup," ungkap Vicky Prasetyo seperti dikutip dari YouTube InsertLive.

Vicky mengaku gugatan ini dilakukan karena dirinya tidak ingin tindakan seperti money politic dipandang sebagai hal yang wajar dalam pelaksanaan pemilu. Hal tersebut tentu mencoreng pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

"Kalau hal tersebut dianggap sebagai kewajaran kita tidak bisa melawan arus besar, tapi kita berusaha untuk menyadari hak demokrasi itu lebih mahal dari pada uang Rp50 ribu atau Rp100 ribu," pungkasnya.

Baca Juga:
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo nerupaka mantan calon Bupati Pemalang nomor urut 01. Dalam kegagalannya meraup suara, dirinya meyakini penyebabnya karena ada kecurangan berupa money politic, alias politik uang. 

Gugatan itu dilakukan Vicky Prasetyo pada 6 Desember 2024 lalu dengan nomor laporan 115/PAN.MK/e-AP3/12/2024. (*)

Baca Juga:
Advokat asal Jambi Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI ke PN Jakarta Timur, Rujuk Dua Putusan MK