KETIK, PACITAN – Rencana pembangunan kantor permanen Dinas Perhubungan (Dishub) Pacitan yang sempat tak jadi kembali diusulkan pada 2027.

Opsi pembangunan gedung baru maupun pemanfaatan aset milik pemerintah daerah masih menunggu kebijakan Pemkab Pacitan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Pacitan, Bambang Marhaendrawan, mengungkapkan untuk usulan penyediaan kantor permanen pihaknya akan kembali diajukan pada 2027.

“Insya Allah tetap akan kami usulkan,” ucapnya, Selasa, 13 Oktober 2026.

Bambang mengatakan, pihaknya berharap segera memiliki kantor permanen. Untuk itu, Dishub mengusulkan kepada Pemkab Pacitan agar kebutuhan tersebut bisa terpenuhi baik melalui pembangunan gedung baru atau pemanfaatan aset daerah yang sudah ada namun tidak digunakan.

Baca Juga:
Dusun Nitikan Sukoharjo Jadi Percontohan Kampung Pangan Lestari di Pacitan

“Harapan kami segera punya gedung sendiri. Namun, kami mengajukan kebutuhan itu kepada Pemkab, apakah nanti dibangunkan gedung baru atau ada aset pemerintah daerah yang bisa digunakan itu nanti kita ikut kebijakan Pemkab,” kata Bambang.

Bambang menyebut, pengadaan kantor permanen Dishub perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Sebab, Pemkab juga harus memprioritaskan infrastruktur dasar yang dibutuhkan masyarakat.

“Kita juga harus bisa memahami kekuatan fiskal kabupaten, itu juga harus menjadi pertimbangan. Ada banyak infrastruktur dasar dari masyarakat yang bisa jadi lebih prioritas untuk difasilitasi, apakah itu jalan, jembatan, sarana pengairan untuk pertanian dan lain sebagainya,” paparnya.

Saat ditanya mengenai lokasi pembangunan jika nantinya diberikan gedung baru, Bambang menyebut penentuan lokasi bukan menjadi kewenangan Dishub.

Baca Juga:
Truk Angkut Pasir Diingatkan Patuhi Tonase dan Tutup Muatan di Jalan Mentoro-Arjosari Pacitan

“Kami tidak berada di posisi penentu di situ, posisi kami sebagai pemanfaat dari aset pemerintah. Kami adanya siap dan siap,” ujar Bambang.

Sampai saat ini, Dishub Pacitan masih berkantor di salah satu ruangan di Gedung Terminal Tipe A Pacitan yang merupakan aset pemerintah pusat.

“Yang paling utama bukan masalah gedungnya bagaimana, tetapi bagaimana pelayanan kami tidak terganggu,” pungkasnya.(*)