KETIK, BLITAR – Operasi prostat yang telah dinantikan Efendi (70), warga Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, mendadak batal pada hari pelaksanaan. Bukan karena kondisi medis yang disampaikan kepada keluarga, melainkan karena persoalan denda layanan BPJS Kesehatan sebesar Rp 1,3 juta yang harus dibayar sebelum tindakan dilakukan.
Peristiwa ini menyisakan kekecewaan mendalam bagi keluarga pasien. Efendi yang sudah menjalani persiapan operasi sejak malam sebelumnya, termasuk berpuasa sesuai arahan petugas, bahkan telah mengenakan pakaian operasi pada Senin 26 Oktober 2026. Namun, harapan untuk segera mendapatkan penanganan medis justru berbenturan dengan persoalan administrasi yang belum dipahami keluarga.
Rina (66), istri Efendi, mengaku tidak habis pikir. Sebab, saat pendaftaran, keluarga mendapat informasi bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan suaminya tidak bermasalah dan dapat digunakan. Tunggakan iuran sebesar Rp 700 ribu pun telah mereka lunasi.
Namun, ketika operasi tinggal menunggu pelaksanaan, keluarga justru diminta membayar denda layanan terlebih dahulu.
“Malamnya, suami saya sudah disuruh puasa untuk prosedur operasi. Paginya juga sudah mengenakan pakaian operasi. Tiba-tiba didatangi, diminta bayar denda layanan dulu baru bisa ditangani. Pertanyaannya, itu denda apa?” ungkap Rina.
Baca Juga:
Jalan Candirejo Blitar Mulus, Beky Herdihansah Dorong Infrastruktur Jadi Penggerak Ekonomi WargaBagi keluarga, persoalan tersebut bukan semata-mata soal nominal Rp 1,3 juta. Yang mereka pertanyakan ialah mengapa informasi mengenai konsekuensi status kepesertaan BPJS dan kewajiban membayar denda tidak dijelaskan secara terang sejak awal, sehingga baru menjadi persoalan ketika pasien sudah bersiap menjalani operasi.
Rina menuturkan, keluarga telah berupaya menyelesaikan kewajiban iuran agar suaminya bisa memperoleh pelayanan kesehatan. Karena itu, permintaan pembayaran tambahan pada hari pelaksanaan operasi menjadi pukulan tersendiri, terlebih mereka tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai dasar penghitungan biaya tersebut dari petugas yang ditemui.
“Jujur saya kecewa. Waktu pendaftaran dinyatakan BPJS-nya enggak ada masalah, tapi waktu hari-H kok disuruh bayar denda dulu. Petugasnya juga enggak bisa menjelaskan, itu denda apa dan rinciannya seperti apa? Saya malah dilempar-lempar, disuruh minta keterangan ke sana dan ke situ,” bebernya.
Kekecewaan itu semakin terasa karena Efendi merupakan pasien berusia 70 tahun yang sedang membutuhkan penanganan medis. Persiapan yang sudah dijalani sejak malam sebelumnya membuat pembatalan operasi pada hari pelaksanaan menjadi pengalaman berat bagi keluarga.
Baca Juga:
Nasib 64 Juta Pekerja Indonesia di Ujung Tanduk, BPJS Ketenagakerjaan Turun Tangan Gandeng Media SumbagselRina menilai rumah sakit semestinya memberikan informasi secara jelas dan mudah dipahami, terutama ketika menyangkut biaya yang dapat memengaruhi kelanjutan pelayanan pasien.
“Dan itu semua saya alami di tengah suami saya yang sedang sakit dan menunggu penanganan dari rumah sakit. Harusnya kalau memang sistem, bisa dijelaskan dong itu denda apa. Kita ini rakyat kecil, tapi jangan diperlakukan semena-mena begitu,” imbuhnya.
Di sisi lain, Humas RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Ulfa Azizatuddiyanah, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan riwayat kepesertaan BPJS Kesehatan Efendi dan waktu pelunasan tunggakan iuran.
Menurut Ulfa, kepesertaan Efendi sebelumnya berstatus peserta mandiri, kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, kepesertaan PBI tersebut dinonaktifkan oleh pemerintah pusat sehingga keluarga kembali mendaftarkannya sebagai peserta mandiri.
Keluarga kemudian melunasi tunggakan iuran. Akan tetapi, pembayaran dilakukan pada 11 September 2026, sehari setelah batas pembayaran iuran yang jatuh setiap tanggal 10.
“Karena pembayaran iuran dilakukan melewati batas waktu, Pak Efendi dikenai denda layanan. Setelah tunggakan dilunasi, peserta tidak bisa langsung menggunakan BPJS untuk layanan rawat inap selama 45 hari ke depan, kecuali membayar denda layanan sesuai ketentuan,” jelas Ulfa.
Ia menerangkan, denda layanan dihitung sebesar lima persen dari tarif pelayanan rumah sakit yang dijalani peserta. Dalam kasus Efendi, nominal yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp 1,3 juta.
Ulfa juga menyebut masa tunggu 45 hari tersebut berakhir pada hari pelaksanaan operasi. Pihak rumah sakit bersama BPJS Kesehatan kemudian mendatangi kediaman Efendi untuk menjelaskan persoalan yang terjadi.
“Nah, ketentuan 45 hari itu berakhir hari ini. Tadi kami bersama BPJS juga sudah berkunjung ke kediaman Pak Efendi untuk menjelaskan permasalahannya,” pungkasnya.