KETIK, JAKARTA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, mengkritik fenomena penyalahgunaan isu Hak Asasi Manusia (HAM) global yang menurutnya kerap dijadikan tameng dalam membela perilaku LGBT.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis 2 Juli 2026.

Ia menilai, dalam perspektif Islam, HAM tidak bersifat absolut dan tidak dapat digunakan untuk membenarkan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan nilai lain.

“Bagi mereka para pembela LGBT, mereka suka berlindung di balik aturan HAM," katanya dalam keterangan resminya. 

"Jadi dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, esensi HAM dinilai telah diputarbalikkan ketika digunakan untuk membela kelompok LGBT. Katanya, sering kelompok LGBT kerap menggunakan tameng HAM.

Padahal LGBT dinilai sebagai penyimpangan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“LGBT itu normal nggak? Perkawinan itu kan antara laki dan perempuan. Jadi kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu melanggar undang-undang dan harus diberi sanksi,” tegasnya.

Dengan demikian, ia berharap negara harus tegas mengambil sikap ini agar perkara tersebut tidak dipandang lumrah.

“Masa kita negara Pancasila yang Berketuhanan Yang Maha Esa, membiarkan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum Tuhan?," pungkasnya. (*)

Baca Juga:
Usai Lepas PM Singapura, Prabowo Sambut PM India Narendra Modi di Jakarta
Baca Juga:
Berat Badan Capai 250 Kilogram, Proses Pemakaman Warga Jaktim Dibantu 10 Personel Damkar