KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya mengeksekusi Edwin Firdaus bin A. Napsin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang, Selasa 22 September 2026.
Eksekusi dilakukan setelah perkara yang menjerat Edwin memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Petikan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 8041 K/Pid.Sus/2026.
Jaksa Eksekutor Kejari OKI yang dipimpin Ulfa Nauliyanti melaksanakan proses eksekusi dengan menyerahkan terpidana untuk menjalani pidana di Lapas Kelas I Palembang.
Perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai negeri terhadap pejabat Pemerintah Daerah OKI.
Sebelum masuk ke balik jeruji Lapas Palembang, Edwin terlebih dahulu menjalani sejumlah tahapan yang menjadi bagian dari prosedur eksekusi putusan pengadilan.
Baca Juga:
AJB Nomor 983 Sudah Muncul di Perkara Perdata, Kuasa Hukum Umar Faruk: Tuntutan Jaksa Bukan VonisJaksa melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi serta pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan.
Setelah seluruh prosedur dinyatakan lengkap, Edwin kemudian diserahkan kepada pihak Lapas Kelas I Palembang untuk menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses eksekusi berlangsung aman, tertib dan lancar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan hukum acara pidana.
Sebagai tanda telah dilaksanakannya putusan pengadilan, Kejari OKI bersama pihak Lapas Kelas I Palembang kemudian melakukan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (PIDSUS-38).
Baca Juga:
Sidang Narkotika AB-CHMINACA Digelar di PN Palembang, Terdakwa Akui Hendak Edarkan Barang HaramDokumen tersebut menjadi bagian penting dalam administrasi pelaksanaan eksekusi terhadap Edwin Firdaus.
Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, putusan kasasi MA terhadap Edwin kini memasuki tahap pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan.(*)