KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menyita sejumlah telepon genggam milik aparatur sipil negara (ASN) yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu.

Penyitaan tersedut dilakukan saat penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) serta Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Induk Among Tani, Senin, 6 Juni 2026.

Selain menyita telepon genggam, tim penyidik juga mengamankan laptop milik salah satu ASN sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perangkat komunikasi yang disita antara lain milik mantan Kepala Diskumperindag berinisial ES, mantan Kepala UPT Pasar berinisial AS, Kepala UPT Pasar Induk Among Tani periode 2024 hingga sekarang berinisial GDP, serta Kepala Bidang Perdagangan periode 2021-2026 berinisial AN.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, membenarkan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Batu Nomor PRIN-874/M.5.44/Fd.1/07/2026 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-879/M.5.44/Fd.1/07/2026 yang sama-sama diterbitkan pada 6 Juli 2026.

Baca Juga:
Libur Sekolah, Volume Kendaraan ke Kota Batu Melonjak 40 Persen

“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Tahun 2023,” ujar Wisnu.

Menurutnya, seluruh barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan yang kini telah resmi berjalan.

Wisnu menjelaskan, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Batu Nomor PRIN-801/M.5.44/Fd.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026.

“Tindakan penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:
Akhiri Era Plt di Pemkot Batu, Cak Nur Andalkan Manajemen Talenta

Kejari Batu memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)