KETIK, JOMBANG – Polemik pinjaman kredit yang menimpa Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, terus mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Komisi B DPRD Jombang berencana memanggil direksi Bank Jombang untuk meminta penjelasan terkait mekanisme pemberian pinjaman kredit lansia di Kecamatan Kabuh tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, mengatakan bakal mengambil langkah strategis dengan meminta klarifikasi langsung dari manajemen Bank Jombang. Langkah itu dilakukan menyusul mencuatnya kasus pinjaman kredit yang menimpa nenek Ngatini dan diharuskan membayar Rp70 juta dari nominal kredit Rp500 ribu.
Menurut Anas, Komisi B DPRD Jombang berkepentingan memastikan seluruh proses dan mekanisme yang dijalankan Bank Jombang telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) berlaku.
"Kami dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada pihak direksi Bank Jombang terkait polemik kredit atau permasalahan yang menimpa Ibu Ngatini tersebut," kata Anas Burhani pada Senin 6 Juli 2026.
Politikus PKB itu menegaskan bahwa DPRD Jombang mendorong adanya audit dan investigasi secara menyeluruh terhadap proses kredit yang menjadi polemik. Audit diperlukan untuk mengetahui apakah seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan internal maupun regulasi perbankan berlaku.
Baca Juga:
Pinjaman Lansia di Bank Jombang, Praktisi Hukum Pertanyakan Proses Pemberian KreditLebih lanjut, Anas menyatakan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan atau dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu, maka pihak bank harus melakukan audit internal secara komprehensif.
"Jika terdapat dugaan penyalahgunaan oleh oknum maka harus dilakukan audit internal secara menyeluruh agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," tegasnya.
Meski hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke Komisi B DPRD Jombang, pihaknya mengaku terus memantau perkembangan kasus tersebut. Informasi yang berkembang di media menjadi salah satu dasar bagi DPRD untuk mengambil langkah pengawasan.
"Laporan resmi memang belum ada ke Komisi B. Namun kami sudah melihat perkembangan kasus ini di berbagai media massa. Ketika sudah menjadi polemik publik seperti sekarang, maka kami perlu mengetahui penjelasan dan verifikasi langsung dari pihak Bank Jombang," jelas Anas.
Baca Juga:
Persoalan Utang Rp500 Ribu Jadi Rp70 Juta, DPRD Jatim Dorong Audit Bank JombangPerlu diketahui, kasus Ngatini belakangan menjadi perhatian masyarakat Jombang setelah lansia tersebut mengaku harus menghadapi tagihan utang hingga Rp70 juta. Padahal, menurut pengakuannya, persoalan itu berawal dari pinjaman sebesar Rp500 ribu.
Selain dibebani tagihan, dua sertifikat tanah keluarga juga disebut ikut menjadi jaminan kredit. Satu sertifikat dikabarkan telah dieksekusi, sementara satu sertifikat lainnya masih menjadi agunan.
Sebelumnya, dalam keterangannya, pihak Bank Jombang mengakui bahwa kredit utang senilai Rp70 juta atas nama nenek Ngatini memang dicairkan. Namun, dana tersebut disebut tidak pernah diterima oleh nasabah karena seluruhnya digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya senilai Rp500 ribu dengan jaminan BPKB sepeda motor Shogun.
Kepala Unit Bank Jombang Wilayah Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa pada 27 September 2024 terdapat dua fasilitas kredit yang dicairkan secara bersamaan, masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman.
"Kreditnya itu ada Rp70 juta atas nama Mak Ni atau Ngatini, dan ada juga Rp70 juta atas nama Sukarman. Keduanya dicairkan pada 27 September 2024 secara bersamaan," ujar Aan pada Jumat, 3 Juli 2026. (*)