KETIK, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., menerima audiensi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D.
Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi antara Polri dan BPOM dalam mengawasi peredaran obat keras, narkotika, kosmetik ilegal hingga produk vape yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperketat pengawasan terhadap produk dan zat yang berisiko disalahgunakan. Selain itu, sinergi kedua lembaga juga diarahkan untuk mendukung pengawasan pangan dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolri menyoroti maraknya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang termasuk peredaran vape serta kosmetik ilegal. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan pengawasan yang lebih ketat dan kerja sama lintas lembaga agar penanganannya dapat berjalan optimal.
“Maraknya penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang begitu juga tentang vape dan kosmetik ilegal. Untuk itu, ke depan kita berkomitmen dengan pengawasan yang lebih ketat dan juga penegakan hukum yang lebih berkeadilan,” ujar Suyudi.
Baca Juga:
DEMA PTKIN Sebut Kasus Sukoharjo Bukti Tagline Polisi Bersama MasyarakatIa juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara Polri dan BPOM. Melalui koordinasi yang lebih kuat diharapkan berbagai permasalahan terkait peredaran produk ilegal dan penyalahgunaan zat berbahaya dapat ditangani secara efektif.
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa tugas dan fungsi BPOM berkaitan erat dengan pengawasan sejumlah obat dan zat tertentu seperti obat golongan narkotika, heksamin, ketamin hingga keratom. Menurutnya, beberapa zat tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan tetapi juga dapat disalahgunakan sehingga membutuhkan pengawasan ketat.
“BPOM memiliki tupoksi yang beririsan sangat ketat yang berhubungan dengan obat-obat narkotika, heksamin, ketamin bahkan juga komitmen kami yang berhubungan dengan alam kita berupa keratom yang punya potensi dikembangkan tetapi bisa juga disalahgunakan. Tentu itu membutuhkan pengawasan yang ketat dan perlu bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia,” jelas Taruna.
Taruna juga menyoroti peredaran produk ilegal melalui ruang digital. Ia menyebut hingga Oktober 2026 terdapat sekitar 1,5 juta tautan yang membutuhkan pengawasan lebih lanjut. Menurutnya, Polri memiliki instrumen yang dapat mendukung pengawasan tersebut khususnya dalam menindaklanjuti temuan di ruang siber.
Baca Juga:
Mabes Polri Tegaskan Komitmen Evaluasi Tanggapi Keluhan Penggeledahan Pesantren di SukoharjoKe depan, Polri dan BPOM berkomitmen meningkatkan pertukaran informasi, memperketat pengawasan serta mengoptimalkan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di bidang obat dan makanan. Sinergi ini diharapkan mampu menekan peredaran produk ilegal sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.(*)